• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga Lakukan KDRT, Seorang Warga Asal Negeri Agung Diamankan Polres Way Kanan

Redaksi by Redaksi
Juli 23, 2025
in Uncategorized
Diduga Lakukan KDRT, Seorang Warga Asal Negeri Agung Diamankan Polres Way Kanan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

lensahukumnews.com, Way Kanan – Seorang pria di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, inisial N (39) harus berurusan dengan Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan. lantaran diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya, Senin (26/05/2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengungkapkan kekerasan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wib, saat N (merupakan Suami dari korban itu sendiri) meminjam uang sebesar Rp. 30.000,- tiga puluh ribu rupiah untuk membayar utang.

Akan tetapi korban tidak memberikan dikarenakan N selalu meminjam uang milik korban dan tidak pernah mengembalikannya, saat itu N tetap memaksa meminjam uang tersebut sampai menendang kursi anak-anak sampai mengenai kepala Korban.

Tak hanya itu, diduga terlapor juga memukuli dan menendang korban hingga terjatuh dan menarik baju korban hingga robek.

Diduga N sudah sering melakukan kekerasan terhadap korban dan juga sudah lama tidak memberikan nafkah kepada korban dan anak-anak.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami mememar di bagian lengan tangan kanan, memar di bagian kaki kiri korban dan trauma sehingga korban melaporkan ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Atas laporan tersebut akhirnya diduga pelaku setelah di lakukan pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara di tetapkan sebagai tersangka lalu diamankan pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wib oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Atas kasus tersebut, pelaku dapat dijerat *pasal 44 ayat 1* UU RI NO.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara,“ kata Kasatreskrim. (Murdani)

ShareTweetPin
Previous Post

PCNU Way Kanan Cetak Kader Militan Melalui PD-PKPNU

Next Post

Patroli Di Jalinsum Way Kanan, Satgas Anti Premanisme Polres Way Kanan Ringkus diduga Pelaku Curi Besi Rel KAI

Next Post
Patroli Di Jalinsum Way Kanan, Satgas Anti Premanisme Polres Way Kanan Ringkus diduga Pelaku Curi Besi Rel KAI

Patroli Di Jalinsum Way Kanan, Satgas Anti Premanisme Polres Way Kanan Ringkus diduga Pelaku Curi Besi Rel KAI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In