• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tanah R Diduga Dikuasai Pihak Luar, Kepala Tiyuh Kagungan Ratu Akan Ambil Alih untuk Kas Tiyuh

Redaksi by Redaksi
Juni 24, 2025
in Berita, Tubaba
Tanah R Diduga Dikuasai Pihak Luar, Kepala Tiyuh Kagungan Ratu Akan Ambil Alih untuk Kas Tiyuh
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tubaba, lensahukumnews.com — Kepala Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Nurohman, menanggapi isu penguasaan lahan Tanah R oleh pihak luar yang diduga telah berlangsung lama. Hal itu disampaikannya saat ditemui di kantor Tiyuh pada Senin (23/6/2025).

 

Nurohman membenarkan bahwa lahan Tanah R tersebut merupakan aset milik Tiyuh Kagungan Ratu.

“Benar, Tanah R yang ramai diberitakan itu milik Tiyuh Kagungan Ratu. Namun saya tidak tahu kalau lahan itu sudah dikelola warga Tiyuh lain, karena tidak pernah ada izin dari saya,” ujarnya.

 

Ia menegaskan jika benar lahan tersebut dikuasai tanpa izin, pihaknya akan berupaya mengambil alih untuk dijadikan kas Tiyuh.

“Tanah itu adalah aset Tiyuh. Seharusnya dikelola untuk kepentingan dan kesejahteraan warga kami,” lanjutnya.

 

Masih di tempat yang sama, Nurohman mengaku baru mengetahui adanya penguasaan lahan tersebut setelah menerima banyak laporan dari warga.

“Kami tidak pernah menerima atau mengelola aset-aset Tiyuh, termasuk Tanah R ini. Saya baru tahu lahan itu sudah diduduki warga Tiyuh lain setelah banyak laporan masuk dari masyarakat,” jelasnya.

 

Sementara itu, Camat Tulang Bawang Udik, Iwan Setiawan, saat ditemui di GOR Tubaba, menyarankan agar persoalan ini segera dirundingkan agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

“Permasalahan ini harus segera diluruskan. Pemerintah Tiyuh perlu duduk bersama seluruh pihak terkait agar status Tanah R menjadi jelas,” kata Iwan.

 

(Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, menegaskan pihaknya menolak rencana rekrutmen scurity IC

Next Post

Oknum Kepsek SD Diduga Nikah Siri 2 Tahun, Cerai Gaib, dan Mangkir Panggilan Dinas

Next Post
Oknum Kepsek SD Diduga Nikah Siri 2 Tahun, Cerai Gaib, dan Mangkir Panggilan Dinas

Oknum Kepsek SD Diduga Nikah Siri 2 Tahun, Cerai Gaib, dan Mangkir Panggilan Dinas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In