Lampung Utara| Lensahukum.news
Tiga pengacara UMKO bantu Pekara Pidana 363 ayat (1) dengan memakai probono yaitu bantuan (Gratis) terhadap terdakwa yang tidak mampu atau memakai (SKTM)
Istilah pro bono memiliki arti yaitu suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Pengertian ini termuat dalam penjelasan arti kata/definisi istilah-istilah hukum yang kami akses dari laman pengadilan negeri.
Seperti Junaidi Bin Sakaruni terdakwa pelaku pencurian 363 ayat (1) yang dituntut dalam dakwaan karena melakukan pencurian jengkol dengan didakwa kerugian sebesar 5jt atas perbuatan mengambil jengkol yang bukan miliknya.
Sementara Junaidi memberi kuasa kepada tiga pengacara UMKO yang kini membela client atas nama Irhammudin,S.H.,M.H. Ibrahim Fikma Edrisy,S.H.,M.H. Ruhly Kesuma Dinata,S.H.,M.H dan partner. Ketiga pengacara itu dosen Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO).
Disisi itu Ibrahim Fikma,S.H.,M.H. mewakili partner saat di konfirmasi awak media mengatakan “kami akan terus melakukan upaya pembelaan terhadap client kami yang bernama Junaidi Bin Sakaruni.
“Karna kami yakin Junaidi terdakwa maling jengkol yang didakwa melakukan kerugian sebesar 5jt rupiah itu tidak benar. Karna setelah kami minta keterangan Terdakwa, Terdakwa Junaidi hanya melakukan pencurian jengkol 7 karung yang diprediksi membuat kerugian korban sebesar 1,5jt rupiah bukan 5jt.pungkasnya…
Dimana dari keterangan tersebut penasehat hukum sedang memperjuangakan Hak Hak seorang terdakwa di Muka Peradilan (Fiat Justisia Ruat Culum).ujarnya.(Arif)