• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polsek Baradatu Bekuk Pelaku Anirat di Kampung Campur Asri

Redaksi by Redaksi
Desember 16, 2024
in Berita, Way Kanan
Polsek Baradatu Bekuk Pelaku Anirat di Kampung Campur Asri
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lensahukumnews.com, Way Kanan – Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) / premanisme yang terjadi di Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Rabu (30/11/2024).

Tersangka inisial DM (40) berdomisili di Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menjelaskan kronologis kejadian pada hari Senin, 28-10-2024 pukul 10:00 WIB, korban hendak melihat tukang bangunan yang sedang kerja di dekat rumah korban.

Kemudian korban mengambil kursi plastik milik diduga pelaku yang terletak di teras depan rumah pelaku untuk duduk melihat tukang bangunan kerja, tidak lama kemudian pada saat pelaku akan mengupas buah mangga dan akan duduk di teras depan rumahnya, pelaku melihat kursi plastik miliknya sudah tidak ada lagi lalu pelaku melihat kursi plastik tersebut sudah diduduki oleh korban.

Karena merasa tersinggung pelaku menyampaikan kepada korban atas kursi tersebut sehingga terjadi cekcok mulut dan pelaku langsung menusuk bagian lengan tangan Korban dengan menggunakan sebilah sajam jenis pisau badik yang sedang dipegang oleh pelaku.

Atas Kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian lengan tangan sebelah kanan dan mendapatkan perawat medis di Puskesmas Baradatu. Selanjutnya pelapor selaku keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Baradatu untuk penanganan lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pelaku, pada hari Senin, 28-10-2024 sekitar pukul 10:00 Wib, TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti di Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Herwin.

Atas perbuatannya diduga pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Bupati Way Kanan Resmi Membuka Kegiatan Festival Kebudayaan Daerah Tahun 2024

Next Post

Bupati Raden Adipati Surya, menghadiri Acara Pelepasan Distribusi Logistik Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Halaman Kantor KPU Way Kanan

Next Post
Bupati Raden Adipati Surya, menghadiri Acara Pelepasan Distribusi Logistik Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Halaman Kantor KPU Way Kanan

Bupati Raden Adipati Surya, menghadiri Acara Pelepasan Distribusi Logistik Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Halaman Kantor KPU Way Kanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Pembahasan Raperda
  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In