• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Informasi terkini Islamiccenter Tubaba paska viral 

Redaksi by Redaksi
Desember 11, 2024
in Berita
Informasi terkini Islamiccenter Tubaba paska viral 
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

TUBABA, lensahukumnews.com – Paska viral kasus pemerasan yang dilakukan dua satpam Islamiccenter sudah dilakukan perdamaian antara pelaku dan korban, Pemerintah kabupaten Tubaba melakukan pembenahan peraturan untuk pedagang yang sedang digodok tahun 2024 ini dan terkait pungli masih tetap bergulir.

 

Penjelasan pembenahan Pemerintah kabupaten Tubaba melalui Dinas olahraga Pariwisata disampaikan oleh Kepala Bidang Wisata WANTI SARI.S.Kom.MM,  ‘Kalau kita PERBUBnya untuk pedagang baru di godok di 2024, PERBUB 2024 itu juga belum keluar jadi kami belum ada penarikan Retribusi untuk pedagang makanya kemarin ada yang turun juga wartawan konfirmasi apakah ini termasuk Retribusi kata kami bukan karena PERBUB kalau turun kami belum berhak untuk memungut Retribusi ke pedagang,” Menurut hemat penulis untuk para pedagang di Islamic centre silahkan berdagang karena belum ada pungutan retribusinya dikarenakan perbupnya belum selesa.

Kemarin juga dari Polres konfirmasi ke kantor langsung tetapi kalau pedagang itu beda bidang sama Fahri bukan dengan saya anggota polres ketemu langsung sama Kabid Fahri yang menangani pedagang-pedagang itu karena Pungutan liar (PUNGLI) karena sudah ada pengaduan lewat Cyber PUNGLI makanya mereka langsung turun kemarin ke Dinas untuk kasus PUNGLI masih bergulir kemarin dari Polres dari Tipikor turun langsung ke DISPORAPAR untuk konfirmasi ke Kabid ekonomi,” ungkapnya.

 

Masih kata Kabid Wanti menjelaskan, “Atas tindakan pemerasan antara korban dan pelaku sudah berdamai dan mengundurkan diri ini penjelasan Wanti, ” ‘untuk pelaku sudah mengundurkan diri dan sisanya mereka masih aktif sampai bulan Desember di tahun 2025 mulai Januari sudah tergantikan dengan POL PP karena kami sudah mengumpulkan semua, saat ini mau tidak mau kalau kasus banyak yang terjadi mereka harus off untuk tahun 2024 Desember untuk Satpam,”ujar Wanti.

 

Selanjutnya,” parkir bukan ranah kita tapi Dishub kalau kebersihan tetap jalan itu, pelaku sama Munir katanya sudah melakukan perdamaian, mereka ketemu untuk melakukan perdamaian mengeluarkan uang kemarin yang diminta oleh pelaku sudah dikembalikan dan tetapi kayanya belum diperbolehkan untuk pencabutan di Polres karena mereka masih melakukan pemanggilan-pemanggilan.

 

Kemarin itu (Disporabudpar) sudah dua kali pertemuan dengan Security yang sisanya karena mereka maksa minta diperpanjang tapi kami dari pihak Pemda melalui DISPORAPAR tidak bisa itu harus digantikan dengan POL PP jadi mereka bekerja sampai dengan Desember Ahir,” ujarnya.

 

Untuk Lapak tempat dagang itu dulu kemungkinan ada penarikan karena saya menanyakan mengapa yang jualan diujung tidak maju kedepan tempat yang kosong, “kenapa yang di ujung tidak maju ke depan itu kan kosong, kantin bilang tidak bisa Bu karena sistemnya itu tidak boleh diisi itu udah di beli. kok di beli saya bilang ini kan punya Pemda siapa saja boleh intinya masalah sistem lapak itu ada orang jail. “jelasnya.

Wanti menambahkan statmen terakhir terkait korban lain dari pemerasan yang pernah terjadi dan informasi diduga sudah masuk ke Disporapar, “untuk masalah korban-korban tidak laporan karena mereka malu takut di viralkan jadi mereka takut dengan diviralkan kedua orang tua malu dengan masalah itu karena mereka ini ada ancaman dari ancaman itu jadi si korban takut untuk melapor”pungkasnya.

 

Pemerintah Kabupaten Tubaba lewat Kepala Bagian Hukum BUDI SUGIYANTO, S.H., M.H. terkait peraturan daerah ini penjelasannya saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp “Terkait Pajak daerah dan Retribusi telah diatur dalam Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, sedangkan sebagai Pelaksanaan dalam teknis pemungutan pajak dan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati tentang Tatacara pemungutan pajak atau Retribusi Daerah dan beberapa perbup tentang tatacara pemungutan  telah disahkan dan ada sebagian masih dalam proses.”tegasnya. (Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Sakit Hati Karna Di Pecat, (ARH) Bakar Kantor Pajak Kotabumi

Next Post

Mahasiswa UMKO Berhasil Mengharumkan Nama Indonesia di Ajang 5 Th Word Kun Khmer Championship

Next Post
Mahasiswa UMKO Berhasil Mengharumkan Nama Indonesia di Ajang 5 Th Word Kun Khmer Championship

Mahasiswa UMKO Berhasil Mengharumkan Nama Indonesia di Ajang 5 Th Word Kun Khmer Championship

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Pembahasan Raperda
  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In