Tubaba, lensahukumnews.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat ( Tubaba) Lampung, secara resmi menetapkan Nomor Urut 2 atau kotak Kosong, sebagai pilihan masyarakat pada pilkada 27 November 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan ketua KPU Tubaba Yudi Agusman, pada Senin, (23/9/2024).
Penetapan No Urut Calon tersebut di gelar di Kantor KPU Tubaba, saat rapat pleno terbuka di Tiyuh (Desa) Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten setempat.
Menurutnya, berdasar pasal 121 KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dengan memperhatikan berita acara nomor 159/PL.02.3/WA/1812/2024 Tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tubaba Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 22 september 2024.
Berdasarkan pengundian nomor urut kata dia, Nomor 490 Tahun 2024 tentang penetapan Nomor Urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, ditetapkan nomor urut pasangan calon sebagai berikut.
“Nomor urut 01 di tetapkan pasangan calon Bupati Novriwan Jaya, calon Wakil Bupati Nadirsyah secara ini dinyatakan sah. Sementara nomor urut 02 ditetapkan untuk Kotak Kosong, sebagai pilihan masyarakat” Imbuhnya. (Nh)