Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Panitia pengawas pemilihan umum (Panwascam) diminta terus meningkatkan pemahaman dan kemampuan untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan.
Hal ini dikatakan anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan usai memberikan materi kegiatan Rapat Kerja Teknis yang diselenggarakan oleh Bawaslu Lampung Utara di Aula Hotel Cahaya Kotabumi.Rabu (17/7/2024).
Dalam kesempatan ini, Bawaslu Lampung menekankan kepada seluruh Panwascam se – kabupaten Lampung Utara untuk terus melakasanakan tupoksinya sebagai pengawas seluruh tahapan pilkada 2024.
” Hal ini sebagaimana yang telah diamanahkan oleh undang-undang nomor 10 tentang pemilukada,” kata Gistiawan.
Lebih lanjut Gistiawan mengatakan, Panwascam harus membekali diri terkait dengan regulasi dan terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu kabupaten dalam hal melaksanakan tugas-tugas pengawasan.
Dijelakannya, Rapat kerja ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan jajaran Bawaslu Lampung Utara dalam menangani permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu dan pilkada yang akan datang.
” Hal ini penting dilakukan mengingat pelaksanaan Pilkada serentak 2024 sudah semakin dekat,” ujarnya.
Sementara itu ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari menambahkan bahwa pihaknya saat ini menekankan agar jajaran Bawaslu Lampung Utara dapat memahami regulasi, dan mengerti tugas tugas yang harus diawasi. Tujuannya agar seluruh tahapan – tahapan pilkada berjalan sesuai dengan tata cara prosedur yang ada.
” Sesuai dengan arahan dari Bawaslu Provinsi, untuk mengedepankan jajaran kita memahami dulu regulasi supaya ketika turun di lapangan mengawal tahapan – tahapan seperti proses pencoklitan itu baik itu dalam konteks waskat ataupun uji petik itu memang jajaran kita siap dan memahami apa yang harus diawasi,” tutup Putri.
Dalam pelaksanaan pilkada mendatang, Sangatlah penting jajaran Panwascam untuk malakukam peningkatan pemahaman mekanisme dalam menyekesaikan sengketa.
” Rakernis ini dilaksanakan untuk menambah wawasan bagi Panwascam dalam menyeksaikan sengketa,” tukasnya.
Diketahui, Rapat Kerja Teknis dihadiri oleh anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan, Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Perial Darma, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin koordinator Dedi Suardi dan menghadiri narasumbur Slamet Haryadi. (*).