Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Lampung Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP PKS) kepada calon kepala daerah (Cakada) Lampung Utara periode 2024-2029, Ardian Saputra, S.H.
Acara penyerahan SK ini berlangsung di kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW PKS) pada Jum’at (12/07/2024).
Penyerahan SK Presiden PKS dengan nomor : 629.10.5.A/SKEP/DPP-PKS/2024 yang mendukung bakal calon bupati dari kabupaten Lampung Utara di dilakukan oleh Ketua DPW PKS Lampung, H. Ahmad Mufti Salim, Lc, MA, didampingi oleh anggota Dewan Pengurus Daerah PKS Lampung Utara, M. Nuzul Setiawan, S.KM, MH beserta jajarannya.
Ketua DPD PKS Lampung Utara, Mas Nuzul menekankan bahwa dengan diserahkannya SK Presiden PKS kepada bakal calon bupati tersebut, Seluruh Anggota dan Pengurus PKS di kabupaten Lampung Utara harus segera mengambil langkah nyata.
Lebih lanjut mas Nuzul mengatakan, dirinya bersama jajaran pengurus PKS Lampung Utara siap melaksanakan keputusan partai dan akan segera melakukan konsolidasi,” tegas Mas Nuzul.
Konsolidasi yang dimaksud meliputi konsolidasi motivasi, orientasi, dan integrasi terhadap struktur, kader dan simpatisan PKS untuk memenangkan calon kepala daerah yang didukung.
Sebelumnya, Ardian siap berkolaborasi dengan PKS untuk lampung utara maju & bermartabat.
Ketua DPD PKS Kabupaten Lampung Utara, Mas Nuzul, menegaskan kesiapan Struktur dan kader PKS Lampung Utara untuk bekerja keras memenangkan calon bupati Ardian Saputra, SH di Pilkada 2024.
“PKS bukan sekadar perahu, PKS siap bekerja keras untuk mewujudkan Ardian Saputra, SH. Menjadi bupati Lampung Utara 2024-2029.
Mas Nuzul menambahkan bahwa Pilkada di Kabupaten Lampung Utara diprediksi akan berjalan dalam suasana yang kondusif, Tutupnya.(*)