Way Kanan, Lensahukumnews.co-Masyarakat bersama Advokat DPC PERADI BANDAR LAMPUNG, LBH BANDAR LAMPUNG dan Advokat yang tergabung Aliansi Anti Kriminalisasi Advokat mendampingi dan mengawal Advokat Anton Heri, S.H. dalam proses pelimpahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Way Kanan, Jumat (03/05/2024).
Sebelumnya Anton Heri, S.H. ditetapkan Polda Lampung sebagai Tersangka atas dugaan sebagaimana Pasal 107 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. UU Cipta Kerja berdasarkan Laporan Polisi Laporan Polisi Nomor : LP/B/202/v/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 19 Mei 2023.
Laporan polisi tersebut bermula ketika dirinya sedang menjalankan Tugas dan Profesi Advokat yang mendampingi masyarakat Kampung Kotabumi, Sunsang dan Penengahan (KSP) Kecamatan Negeri Agung Way Kanan, yang berperkara dengan PT. Adi Karya Gemilang (PT. AKG). Dalam proses perjuangan tersebut, masyarakat melakukan aksi unjuk rasa meminta PT. Adi Karya Gemilang untuk mengembalikan tanah milik masyarakat tersebut, disamping aksi unjuk rasa msayarakat juga melakukan perbaikan di jalan penghubung antara kampung dan dusun.
Naas niat baik masyarakat dalam perbaikan jalan justru menjadi celah pelaporan PT. AKG terhadap gerakan tersebut karena dianggap menduduki lahan perkebunan perusahaan. Padahal, pada fakta nya Anton Heri hanya menjalankan tugas profesi Advokat mendampingi masyarakat KSP Way Kanan yang sedang melakukan Aksi massa menyalurkan aspirasi kepada perusahaan dan kemudian disusul dengan kegiatan perbaikan jalan penghubung Kampung.
Suma Indra direktur LBH Bandar Lampung mengatakan, “Hari ini kami DPC Peradi dan Adovkat lainya bersama masyarakat 3 Kampung hadir mengawal proses pelimpahan perkara Bung Anton Heri, bahwa sama-sama kita ketahui hari ini adalah wujud ketidakadilan yang kita terima dan ini patut kita perjuangkan. Artinya kita bersama hadir disini adalah wujud solidaritas dan bentuk perjuangan keadilan.
“Bung Anton sebagai seorang Advokat yang mendampingi bapak-bapak semua bisa dikriminalsasikan apalagi orang lain, dengan kita bersama disini adalah wujud perjuangan dalam mencari keadilan. Kami juga akan segera menyusun langkah-langkah strategis dalam pembelaan Bung Anton dan pendampingan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya”,terangnya.
Sementara itu, Muhamad Suhendra Tim Pembelaan Profesi DPC Bandar Lampung juga menambahkan, “Kami mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat 3 Kampung yang telah ikut mengawal rekan Anton Heri, kemudian kami juga meminta kawan-kawan untuk ikut mengawal proses rekan Anton Heri, agar nanti proses tersebut dapat objektif dan kami juga dapat memaksimalkan proses pembelaan”,ungkapnya.
Ditempat yang sama Anton Heri mengatakan, bahwa sampai hari ini perkara saya dilimpahkan, saya sampaikan kita tidak akan pernah mundur, perlu digaris bawahi saya bersama YLBH 98, LBH Bandar Lampung, Adovkat DPC Peradi Bandar Lampung dan Advokat Aliansi.
“Kita tidak akan pernah mundur atas apa yang hari ini kita alami, bahwa kita di laporkan kemudian hanya saya sebagai tersangka itu tidak akan pernah menyurutkan perjuangan Kita terhadap hak atas tanah. Sebagaimana penjelasan bapak waro sindi waktu akan menyewa tanah kita untuk HGU perusahaan, dia menyampaikan hanya menyewa selama 30 Tahun tanah masyarakat tersebut.
Namun hari ini sudah 32 tahun lebih tanah tersebut tidak juga dikembalikan. “Oleh sebab itu kita berjuang dalam perjuangannya kita tidak anarkis, menjarah apalagi merusak fasilitas perusahaan, hanya melakukan perbaikan jalan. Tapi kita tetap dilaporkan dan dituduh kita menduduki lahan”,tutupnya.(Murdani)