Lampung Utara – Paska penggeledahan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) di Kantor Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Setempat, pada Senin (12/06) kemarin, pelayanan publik terkait indetitas kependudukan terhambat.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Lekok Sekretaris daerah (Sekda) Lampura melakukan rapat darurat dengan instansi yang terkait dengan pelayanan publik, agar tidak terjadi penumpukan data indetitas kependudukan.
“Terkait masalah hukum kami percayakan kepada aparat penegak hukum, namun pelayanan admnistrasi kependudukan tidak boleh terganggu,” Kata Lekok, Selasa (13/06)
Terpisah, Diah Novilia, Kabid pelayanan dan pencatatan kependudukan sipil mengatakan, untuk saat ini pelayanan admnistrasi pendudukan masih berjalan, tapi tidak dapat melakukan pencetakan.
“Karena alat untuk mencetak KTP dibawa oleh aparat kepolisian pada saat penggerebekan kemarin,” Kata dia mewakili, Kadisdukcapil yang sedang melakukan perjalanan Dinas.
Sampai kemarin, masih kata Diah Novilia, ada 600 lebih pendaftar admnistrasi kependudukan yang melakukan pendaftaran secara online dan tidak dapat melakukan pencetakan.
“Untuk itu kita akan melayangkan surat ke Mapolres Lampura untuk melakukan pinjam pakai alat untuk pencetakan KTP, agar pelayanan dapat tetap berjalan, ” Jelas Diah.
Diah menerangkan, sudah dua bulan ini pelayanan admnistrasi publik dilakukan di Mal Pelayanan Publik Kotabumi, namun diakuinya perangkat cetak belum dipindahkan ketempat tersebut, karena terkendala jaringan internet.
“Tetapi kita sudah memanggil pihak Telkom untuk mengupgrade jaringan, agar pelayanan dapat ditingkatkan secara maksimal,” Terangnya.
Diketahui Unit Tipiter Polres Lampura saat melakukan penggerebekan tersebut, selain mengamankan enam staf Disdukcapil juga membawa Fargo dan dua Unit PC all in one alat yang digunakan untuk mencetak KTP. (KIS)