• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, November 13, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jika Anggaran Kotak Suara Pilkades Lampura Tidak Mencukupi, Dapat Gunakan DD

Redaksi by Redaksi
Maret 14, 2023
in Berita
Jika Anggaran Kotak Suara Pilkades Lampura Tidak Mencukupi, Dapat Gunakan DD
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara – 91 desa di 22 kecamatan Lampung Utara (Lampura), ikuti sosialisasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak, yang akan dilaksanakan 13 Juli 2023 mendatang.

Abdurahman, Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampura, menghimbau agar calon yang mengikuti kontestasi pemilihan Kades untuk melengkapi berkas maupun keasliannya.
“Ini agar tidak menjadi permasalahan kemudian hari,” Kata Abdurahman, Selasa (14/03)

Makanya dalam hal ini, imbuh Abdurrahman, Dinas Pendidikan harus mengecek keabsahannya secara teliti, sehingga tidak ada permalasahan.
“Jangan asal legalisir saja, tapi mengecek dengan teliti. Dalam hal ini mereka yang bertanggungjawab. Makanya Diknas dan Disdukcapil masuk dalam kepanitian,” Terang dia.

Untuk anggaran biaya pelaksanaan pemilihan Kades Lampura secara serentak, Abdurahman menjelaskan, menelan dana sebesar Rp. 600 juta lebih.
“Jadi Kabupaten anggarkan satu desa satu kotak suara, jika lebih dari itu menggunakan dana desa,” Jelas dia.

Ketika ditanya mengenai antisipasi suara, Abdurahman berpatokan kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan KTP domisili.
” Ada hal hal yang memang kurang, seperti usia belum 17 tahun atau belum menikah, tapi ketika di hari H sudah menikah atau usianya cukup, harus membawa surat keterangan dari Kades.” Tegasnya. (KIS)

ShareTweetPin
Previous Post

Pemkab Tubaba Raih Penghargaan Batas Desa Award dari Kemendagri RI

Next Post

BLT-DD Kampung UGI salurkan untuk 35 KPM

Next Post
BLT-DD Kampung UGI salurkan untuk 35 KPM

BLT-DD Kampung UGI salurkan untuk 35 KPM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Warga Panaragan Jaya Geram! Tiang Listrik PLN Berdiri di Halaman Rumah Tanpa Kompensasi, LBH Angkat Bicara
  • Partai NasDem Tubaba Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial dan Pembangunan dalam Rangka HUT ke-14
  • DLH Tubaba Akui Banyak Persoalan Lingkungan: Limbah MBG, Rumah Sakit Asyifa, hingga Kandang Babi Kamto Diduga Cemari Lingkungan
  • Dugaan Limbah RS Asyifa, Manajemen Klarifikasi: “Air Hitam Itu dari Warga, Bukan dari IPAL Kami”
  • Selain Tak Ada Plang Informasi, Proyek Drainase di Tiyuh PJU Diduga Asal Jadi
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In