Anggota Resmob Polres Lampung Utara meringkus seorang pemuda usai telah melakukan penganiayaan terhadap sang pacarnya sendiri saat sedang duduk nongkrong di salah satu warung daerah itu, terjadi diduga karena tersangka tidak terima sang kekasihnya menjalin hubungan dengan pria lain.
Tersangka adalah bernama Puttu dana kuswanda,usia (21) tahun, warga kelurahan kota alam,lampung utara,menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M.Hendri Aprily mewakili bapak Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, mengatakan tersangka ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap pacarnya yang bernama Diah Ajeng, usia (19) tahun,warga kelurahan kelapa tujuh ,kotabumi, lampung utara,sabtu (8/8/2019) lalu.
Saat melakukan penganiayaan, tersangka juga melakukan pengerusakan ponsel yang milik korban yang kini kasusnya masih dalam pemeriksaan petugas.
Kasat Reskrim juga menjelaskan awal mula kejadian perkara dari hasil keterangan sejumlah saksi baik korban sendiri, awalnya korban dijemput tersangka dirumahnya, setelah itu korban diajak tersangka kerumahnya dan tiba-tiba lansung mengambil hp sang korban dan membuka-buka hp sang korban.
Pada saat hp korban dibuka-buka oleh tersangka, tersangka pun lansung marah dikarenakan korban di dm Instagram dengan teman pria lainnya, yang bernama putra.” Ujarnya.
Selain itu tersangka menanyakan kepada korban,mengapa korban meninggalkan tersangka dan jawab oleh korban,karna korban ingin pergi meninggalkan tersangka saja.
Mendengar jawaban korban,tersangka langsung melampiaskan amarahnya dengan cara membanting ponsel milik korban,dan memukul bagian mata sebelah kanan korban,bagian hidung,dan bagian kepala korban,hingga korban melaporkan kejadian ini di Polres Lampung Utara.
Sementara itu,dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan hal itu dilakukan karena tersangka hilaf, Kasat Reskrim menjelaskan atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 351kuhp dan tersangka diancam penjara selama dua tahun delapan bulan dan denda sebanyak empat puluh lima ribu rupiah. (Red Arif)