• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Gara-Gara Pamerkan Alat Kelamin Kepada Siswi, Pria Paru Baya Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Januari 19, 2023
in Berita
Gara-Gara Pamerkan Alat Kelamin Kepada Siswi, Pria Paru Baya Ditangkap Polisi
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kotabumi,-Lensahukumnews.com
Seringkali dengan kelakuannya yang suka mempertontonkan alat kelamin dihadapan para siswi sebuah yayasan, membuat terduga pelaku inisial BS (50) warga jalan anggrek Kelurahan Kelapa Tujuh Kec.Kotabumi Selatan itu akhirnya harus mendekam di Rumah Tahanan (RUTAN) Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

BS dilaporkan oleh salah satu orang tua korban Leni Sasmita (36) ke Polisi pada hari Senin 9 Januari 2023 lalu, karena takut terjadi hal-hal yang tidak di inginkan terhadap anaknya dan juga anak-anak yang lain. Kamis (19/1/2023)

“Modus Operandi yang (BS) lakukan, ketika melihat anak-anak sedang berkumpul di teras depan rumah sambil menghafal pelajaran, pelaku yang berjalan kaki itu berhenti, lalu kemudian membuka lesreting celana dan menunjukkan kemaluannya kepada para siswi

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., dan menyampaikan bahwa terduga pelakunya telah kita amankan di Mapolres, “ujar AKP Eko

Kepada penyidik terduga pelaku BS menuturkan, dirinya melakukan hal itu karena kepengin saja dan dengan begitu ia juga sambil melampiaskan sahwat kelakian nya melakukan onani.

“Pelaku berhasil ditangkap Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung di pimpin Ipda Suprayogi bersama-sama dengan unit opsnal Polsek Kemiling saat terduga pelaku berada di jalan lintas hendak menuju Lempasing Teluk Betung Bandar Lampung pada Rabu, 18 Januari 2023 pukul 10.30 wib, “kata AKP Eko

Terhadap terduga pelaku BS dapat dijerat pasal primer 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan 10 Tahun “pungkasnya (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Pelaku Tipu Gelap Penjualan Onderdil Motor Diringkus Polisi

Next Post

Kasus Pencabulan Di Tahun 2022 Meningkat, Salah Satu Maraknya Kasus Pencabulan Karena Sering Nonton Pornografi

Next Post
Kasus Pencabulan Di Tahun 2022 Meningkat, Salah Satu Maraknya Kasus Pencabulan Karena Sering Nonton Pornografi

Kasus Pencabulan Di Tahun 2022 Meningkat, Salah Satu Maraknya Kasus Pencabulan Karena Sering Nonton Pornografi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In