• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kejari Way Kanan Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Dari 19 Perkara

Redaksi by Redaksi
Desember 9, 2022
in Berita, Way Kanan
Kejari Way Kanan Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Dari 19 Perkara
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LensahukumNews, Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dari 19 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman kantor kejaksaan komplek Perkantoran Pemda Way Kanan, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H. Yang di dampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Rifqi Leksono, S.H, Jumat (09/12/2022).

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kabag Hukum Pemda Way Kanan, Kasat Narkoba Polres, Kasatpol PP, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala BNNK Way Kanan.

Sesuai data dari Kejaksaan Negeri Way Kanan. Barang bukti yang dimusnahkan dari 19 perkara narkotika, antara lain sabu-sabu yang mendominasi dengan ganja. Kemudian disusul perkara tindak kriminal dari pencurian hingga pembunuhan yaitu kunci T hingga senjata tajam.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dr. Aprillyana Purba, S. H., M. H, pemusnahan barang bukti itu, merupakan kewajiban seorang jaksa. Sebab jaksa itu tidak hanya eksekusi badan, namun juga barang bukti yang sudah memiliki berkekuatan hukum tetap juga dimusnahkan.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini, agar tidak disalahgunakan. Adanya pemusnahan barang bukti ini, menunjukkan bahwa kejaksaan sangat serius dan berkomitmen tinggi dalam memberantas dan mencegah tindakan pidana di lingkungan masyarakat Way Kanan,” tegas Kajari.

Kajari juga berharap semakin sedikit barang bukti yang artinya semakin sedikit masyarakat Way Kanan yang terlibat tindak pidana, sehingga Way Kanan menjadi aman, nyaman dan taat hukum.(Murdani)

ShareTweetPin
Previous Post

Jual Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Tubaba Polda Lampung

Next Post

DPO Spesialis Curat, Berhasil Diringkus Tim Polsek Sungkai Utara

Next Post
DPO Spesialis Curat, Berhasil Diringkus Tim Polsek Sungkai Utara

DPO Spesialis Curat, Berhasil Diringkus Tim Polsek Sungkai Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In