Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Setelah beberapa bulan lalu terjadi aksi pornografi yang dilakukan oleh terduga pelaku MLD hingga beresiko hukum, rupanya tidak membuat takut bagi STR (47) pria paruh baya warga Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta.
Aksi tak ber-akhlak ia lakoni dengan membuka lesreting celana kemudian memperlihatkan kelaminnya kepada seorang perempuan (korban) LAN, hingga akhirnya korban melapor ke Polres Lampung Utara.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah menerima laporan korban dan telah mengamankan terduga pelakunya (STR) pada Selasa 4/10/2022 pukul 15.40 wib
Disampaikan oleh Kasat bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 2 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 wib, TKP di rumah korban Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta Lampung Utara
Aksi terduga STR dihadapan korban, dengan tiba tiba membuka lesreting celana kemudian langsung mengeluarkan alat kelamin dan memperlihatkan nya kepada korban.
Merasa dirinya diperlakukan demikian, Korbanpun tidak terima dan mengadukannya ke Polres Lampung Utara, hal serupa, menurut korban sudah sering juga dilakukannya kepada orang lain, “ujar Eko menirukan korban.
Berdasarkan laporan korban pihaknya menindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku STR saat sedang berada di rumahnya di Desa Tata Karya.
Terduga STR langsung di bawa ke Mapolres untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, dia (STR) dapat dijerat pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 281 KUHP, “tegas AKP Eko (*)