• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lakukan Aksi Tak Ber-ahlak Pornografi, Pria Paru Baya Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Oktober 5, 2022
in Berita
Lakukan Aksi Tak Ber-ahlak Pornografi, Pria Paru Baya Ditangkap Polisi
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Setelah beberapa bulan lalu terjadi aksi pornografi yang dilakukan oleh terduga pelaku MLD hingga beresiko hukum, rupanya tidak membuat takut bagi STR (47) pria paruh baya warga Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta.

Aksi tak ber-akhlak ia lakoni dengan membuka lesreting celana kemudian memperlihatkan kelaminnya kepada seorang perempuan (korban) LAN, hingga akhirnya korban melapor ke Polres Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah menerima laporan korban dan telah mengamankan terduga pelakunya (STR) pada Selasa 4/10/2022 pukul 15.40 wib

Disampaikan oleh Kasat bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 2 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 wib, TKP di rumah korban Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta Lampung Utara

Aksi terduga STR dihadapan korban, dengan tiba tiba membuka lesreting celana kemudian langsung mengeluarkan alat kelamin dan memperlihatkan nya kepada korban.

Merasa dirinya diperlakukan demikian, Korbanpun tidak terima dan mengadukannya ke Polres Lampung Utara, hal serupa, menurut korban sudah sering juga dilakukannya kepada orang lain, “ujar Eko menirukan korban.

Berdasarkan laporan korban pihaknya menindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku STR saat sedang berada di rumahnya di Desa Tata Karya.

Terduga STR langsung di bawa ke Mapolres untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, dia (STR) dapat dijerat pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 281 KUHP, “tegas AKP Eko (*)

ShareTweetPin
Previous Post

AWPI Tubaba audensi dengan Dinas PUPR, buku “menuju Tubaba” jadi cendramata Rakernas

Next Post

HUT TNI Ke- 77, Polres Lampung Utara Berikan Kejutan

Next Post
HUT TNI Ke- 77, Polres Lampung Utara Berikan Kejutan

HUT TNI Ke- 77, Polres Lampung Utara Berikan Kejutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Nama Wartawan Dicatut, Isu Rp20 Juta Picu Kontroversi Baru
  • Diduga Langgar Kesepakatan, Karaoke Diva Kembali Buka, Satpol PP Siapkan Langkah Lanjutan
  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
  • Penolakan Menguat, Warga Marga Kencana Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva
  • Sudah Dimonitoring, Tapi Tak Ada Ketegasan, Warga Kian Resah
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In