• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menghalangi Petugas Saat Penangkapan, Tiga Orang Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
September 27, 2022
in Berita
Menghalangi Petugas Saat Penangkapan, Tiga Orang Terduga Pelaku Diamankan Polisi
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara dan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung dipimpin kasubbid jatanras, kasat resrim lampung utara, Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Utara, kembali meringkus pelaku tindak pidana pengrusakan kantor stasiun KAI Desa Blambangan sekaligus pelaku kejahatan melawan Petugas, Secara Bersama-bersama sebagaimana dalam pasal 214, 170 dan 406 KUHP. Senin (27/09/22)

Peristiwa yang bermula dari penangkapan oleh personil Satres Narkoba Polres Lampung Utara terhadap salah satu terduga pengedar narkoba warga Desa Blambangan pagar, pelaku diamankan kekantor stasiun kereta api blambangan pagar, berujung pada aksi perlawanan massa kepada petugas serta pengrusakan kantor stasiun KAI.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan tim tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung mendapatkan Informasi bahwa diantara Pelaku berada di kontrakan rekannya di Dusun Sebalang Desa Tarahan Kec. Katibung Kab. Lamsel, lalu tim langsung bergerak dan melakukan Penggerebekan, kemudian dapat mengamankan 3 orang, terhadapnya langsung dibawa ke Mako Polres Lampung Utara. “ujar Eko Selasa (27/9/2022)

Ketiga terduga pelaku tersebut masing masing SPR (24) warga jln Kemala Indah Rt 01 Rw 03 Desa Blambangan kec Blambangan pagar Kab. Lampung Utara, SYD (29) Desa Pagar Rt 01 Rw 03 kec. Blambangan pagar, AP alias JM (23) Jln. Kemala Indah Desa Blambangan Kec. Blambangan Pagar

Barang bukti yang di amankan 1 (Satu) Unit Toyota rush warna merah Nopol BE 1681 DK, Serpihan Kaca Jendela Kantor Stasiun.

Dikatakan juga oleh Kasatres AKP Eko, kita akan terus kembangkan untuk mengungkap siapa saja para pelaku yang terlibat, “pungkasnya (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Kasat Binmas Polres Lampura, Pimpin Upacara Pengibaran Bendera di SMPN 6 Kotabumi

Next Post

Sudah 2 pekan AWPI Tubaba Surati SMKN 1 Tulang Bawang Tengah Terabaikan 

Next Post
Sudah 2 pekan AWPI Tubaba Surati SMKN 1 Tulang Bawang Tengah Terabaikan 

Sudah 2 pekan AWPI Tubaba Surati SMKN 1 Tulang Bawang Tengah Terabaikan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
  • Penolakan Menguat, Warga Marga Kencana Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva
  • Sudah Dimonitoring, Tapi Tak Ada Ketegasan, Warga Kian Resah
  • Sat Pol PP Tubaba Layangkan surat Penutupan Usaha Hiburan Karaoke Diva Resahkan warga 
  • Viral di WhatsApp, Kepalo Tiyuh Terekam Emosi saat Warga Urus Surat Usaha
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In