Way Kanan, Lensahukum.com – Sebuah realisasi pembangunan menggunakan dana negara tentu membutuhkan sebuah analisis mendasar terkait dengan kegunaan dan fungsi bangunan tersebut. Selain itu, perlu pengawasan intensif dari pihak sekolah sebagai penerima bantuan pembangunan dan pihak yang mengerjakan bangunan harus mengacuke Bestek. Jika hal tersebut tidak diindahkan maka hasil bangunan tidak akan maksimal serta menimbulkan kerugian negara.
Hal tersebut yang terjadi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) 2, Kampung Karta Jaya, Kecamatan Nagara Batin Kabupaten Way Kanan Lampung, Senin (5/9/2022).
Diketahui SMPN2 Negar Batin tersebut mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2022, dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebesar 1.297.277.000. Dana tersebut untuk pembangunan lima unit gedung baru dan perabotan diantaranya, pembangunan ruang Laboratorium IPA, ruang Tata Usaha, ruang Laboratorium Komputer dan perabotan, ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), serta ruang Perpustakaan beserta perabotan.
Proyek swakelola pembangunan lima unit gedung tersebut diduga dikerjakan tidak mengacu pada bestek yang telah ada. Hal itu terkuak dari hasil Investigasi di lapangan yang dilakukan oleh awak media tergabung di Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Way Kanan saat turun ke lokasi kegiatan pada hari Rabu (31/8).
Hasil Investigasi di lapangan ditemukan pada pembangunan ruang Tata Usaha yang mana pada sloof pondasi terdapat anyaman menggunakan besi berukuran 8 mm, yang telah terbentang disemua sisi atas bagian pondasi dan siap dicor dengan menggunakan adukan semen.
Atas temuan penggunaan besi berukuran 8 mm pada bagian sloof pondasi pembangunan ruang Tata Usaha tersebut. Tim Investigasi PD IWO Way Kanan patut mencurigai adanya dugaan penggunaan besi berukuran 8 mm juga dilakukan pada ke tiga bangunan lainnya yang telah tertutup coran semen yakni, pembangunan ruang Perpustakaan, pembangunan ruang Laboratorium Komputer, dan pembangunan ruang UKS. Yang terlihat telah mulai menyusun batu bata untuk dinding.
Kejanggalan lainnya terjadi pada ketinggian pondasi bangunan dimana kedalaman dan lebar ukuran galian tanah untuk batu belah. Selain itu galian tanah untuk pondasi tidak menggunakan pasir uruk sebelum pemasangan batu belah. Ditenggarai tidak sesuai dengan petunjuk teknis maupun gambar perencanaan seperti umumnya pelaksanaan bangunan DAK fisik. Atas perbuatan yang disengaja tersebut mengakibatkan ada nya kerugian negara puluhan juta.
Sementara itu Kepala UPT Satuan Pendidikan SMPN 2 Nagara Batin, Dasar Santoso saat dikonfirmasi mengenai hasil temuan Investigasi membantah jika tekhnis bangunan tersebut ada kejanggalan, menurutnnya semua telah sesuai dengan petunjuk teknis, hanya saja terdapat sedikit kendala sehingga ketinggian pondasi bervariasi.
“Semua kami laksanakan sudah sesuai, namun hanya saja ada kendala pada saat penggalian pondasi karena struktur tanah yang miring sehingga ketinggian pondasipun bervariasi,” kilahnya sat dikonfirmasi diruang kerjanya pada hari Kamis (1/9).
Terkait ada nya temuan cor sloof bawah penggunaan material besi yang dioplos menggunakan ukuran 8 mm, Santoso pun tetap membantah. “Untuk besi batangan cor sloof bawah kami menggunakan besi 12 mm. Tapi apa bila ada kesalah nanti kita perbaiki,” katanya.(Tim)