Lampung Utara,-Lensahukumnews.com Pemerintah kabupaten Lampung Utara (Lampura) saat ini tengah mencari kepastian dan mencoba memfasilitasi terkait tapal batas wilayah bersama Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri). Demikian yang diutarakan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Lampung Utara, Iwan Kurniawan. Saat dkonfirmasi melalui sambungan telephon. Jumat (26/8/2022).
Dalam persoalan ini, Iwan menerangkan bahwa pihaknya bersama Kemendagri mecoba memediasi sehingga segala sesuatunya nanti yang sifatnya batas administratif tidak memecah belah masyarakat adat yang ada dibawah.
“ Kita berbicara wilayah administrasi pemerintahan, sedangkan dalam persoalan ini berbicara soal wilayah administrasi wilayah adat. Tapi, yang pasti wilayah adminitrasi pemerintahan tidak akan Mengangkangi segala sesuatu yang sudah ada dalam ketentuan yang sudah ditetapkan melalui administrasi Adat,” tegas Iwan Kurniawan.
Dijelaskan Iwan, Terkait tapal batas kabupaten Lampung Utara dan Lampung Tengah sudah selesai dan tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2022. Kemudian lanjut dia masalah tapal batas Lampung Utara dengan Lampung Barat juga sudah selesai dan tertuang dalam permendagri nomor 23 tahun 2022.
“ Tapal batas Lampung Utara dan Waykanan juga sudah selesai dituangkan dalam permendagri nomor 80 tahun 2022. Sedangkan tapal batas Lampung Utara dengan Tubaba sampai sejauh ini belum selesai hal ini dikarenakan SK dari kemendagri belum keluar,” jelas Iwan.
Iwan mengaskan, dalam hal ini telah dinyatakan oleh pihak kemendagri melalui Dirjen Administrasi Kewilayahan yang mengatakan bahwa khusus tapal batas untuk wilayah Lampung Utara dan Tubaba belum memilik Permendagri.
“ Jadi bisa kita nyatakan, Hal ini belum selesai,” tegasnya.
Kendati demikian irinya mengiyakan, terkait alat dasar formil pemkab Lampung Utara pada tahun 2021 yang silam bersama pemkab Tubaba sudah menyepakati untuk menyerahkan persoalan tapal batas antara Lampura dan Tubaba ini kepada Kemendagri. Jadi lanjut Iwan, untuk menindaklanjuti hal ini memang sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tapal batas antar kabupaten. SK ini tegas Iwan lagi, adalah merupakan salah satu syarat untuk dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“ Jadi apa yang telah disampaikan oleh Pemkab Tubaba kemarin melaui Yanto selaku Plt. Tapem adalah merupakan Pra Syarat untuk terbitnya SK permendagri. Nah ketika belum ada SK permendagri maka dapat kita pastikan segala sesuatunya belum ada dasarnya,” tegas dia lagi.
Terkait peresmian 6 tiyuh yang dilakukan oleh Pemkab Tubaba, Iwan mengatakan bahwa hal itu sudah masuk dalam wilayah mereka (Pemkab Tubaba) melalui Perda. Seharusnya untuk satu wilayah dilakukannya batas yang ada diwilayah antar kabupaten itu semestinya menunggu adanya ketetapan dari Menteri Dalam Negeri.
“ Jadi bukan menunggu nomor register dan nomor kode wilayah. Karena itu bukan suatu landasan formil untuk menetapkan wilayah itu definitif atau tidak definitif, Jika kita bicara soal hukum maka kita bicara soal landasan formal, Karena landasan hukum untuk sebuah ketetapan itu adalah ,engacu pada permendagri dan permendagrinya sampai hari ini belum selesai,” ujarnya.
Mewakili pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara, dirinya menghimbau terkait persoalan ini agar seluruh masyarakat adat marga Sungkai Bungamayang untuk tetap bersabar.
“ Tadi saya juga sudah berkoordinasi dengan Kabag Hukum Tubaba dan Kabag Tapem dan kami memang sudah sepakat pada tahun 2021 kami menyerahkan segala sesuatunya kepada Kemendagri. Maka kita sudah selayaknya sama-sama menunggu keputusan permendagri tentang batas wilayah antara Lampung Utara dan Tubaba,” tukasnya.
Sementara itu dilansir inspiratif.co.id Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Pemkab Tubaba) menyatakan Tapal Batas dengan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sudah selesai dan tidak ada persoalan lagi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yanto selaku Plt. Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Tubaba. Menurutnya, secara garis besar tapal batas tersebut sudah selesai sampai ditingkat Kementrian.
Menurut Yanto, dalam Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa maksimal 5 Tahun sudah ditegaskan tapal batas tersebut, namun karena ada Beberapa hal maka baru sekarang ditetapkan.
“Terkait penegasan tapal batas Daerah tersebut telah terbit Permendagri No 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas Daerah dan telah diselaraskan semenjak terbitnya UU no 11 tahun 2020 cipta kerja,”Jelasnya.
Pada dasarnya, pada Tahun 2021 Persoalan tapal batas dengan Kabupaten Lampura telah difasilitasi oleh tim penegasan batas pusat dalam rapat batas antara Pemkab Lampura dan Pemkab Tubaba dengan menggelar Rapat pertama pada Tanggal 04 Mei 2021 di Gedung Pusiban Gubernur Lampung dan kedua pada Rapat Tanggal 24 Mei 2021 diruang Rapat Biro Umum Provinsi Lampung.
“Poin rapatnya adalah terhadap Sub Sekmen yang belum disepati antara Kabupaten Tubaba dan Kabupaten Lampura, lalu keduanya sepakat untuk menyerahkan keputusan garis batas tersebut kepada Kemendagri berdasarkan kronologi dan dokumen pendukung, lalu Kabupaten Tubaba menyampaikan dokumen pendukung antaranya Administrasi Kependudukan, Sertifikat Tanah, kemudian Aset berupa Sekolah Dasar Negeri, Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dan bahwa selama ini juga di Tiyuh Karta Tanjung Selamat secara Administrasi masuk di Wilayah serta Pelayanan Pemerintahan Kabupaten Tubaba,”Tuturnya.
Selanjutnya, Yanto menegaskan bahwa mengenai Tapal Batas itu telah tertuang dan disepakati dalam Berita Acara tertanggal 07 Mei 2021 antara tim penegasan batas Provinsi dan Pusat.
“Sebelum Berita Acara itu ditetapkan, Tim penegasan melakukan penarikan garis batas terlebih dahulu dan telah disepakati oleh seluruh Tim dengan mempertimbangkan Dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemkab Tubaba,”Tegasnya.
Atas Dasar-dasar tersebut, maka Yanto memaparkan terkait tapal batas dengan Kabupaten Lampura secara Administrasi Pemerintahan tidak ada permasalahan lagi. (*)