• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jalan Penghubung Yang Dinantikan Warga Wonokerto.

Redaksi by Redaksi
Agustus 6, 2022
in Berita
Jalan Penghubung Yang Dinantikan Warga Wonokerto.
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TUBABA, lensahukumnews com -Pembangunan Pembentukan dan Pembentukan dan timbunan badan jalan timbunan badan jalan di tiyuh Wonokerto kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung. Jalan penghubung yang sangat dibutuhkan warga Wonokerto saat ini sedang dibangun. Pekerjaan ini dikerjakan oleh PPK tiyuh Wonokerto dipantau juga oleh pemerintah tiyuh. Pembangunan badan jalan yang melintasi sawah sehingga harus ada penimbunan agar lebih tinggi. (6/8/22)

Giyanto salah satu anggota PPK Ditemui saat mengawasi pekerjaan mengatakan, “Pembukaan jalan usaha tani ini seharusnya 6 hari kerja terkendala cuaca, sumber dana dari dana desa. Alat berat ini kepalo tiyuh yang siapkan sesuai RAP, tadinya belum ada jalan sama sekali saat ini sudah bisa tembus ke suku satu. ” Ujar Giyanto.

Kepalo tiyuh Wonokerto Beniyansah, “Pembentukan dan timbunan badan jalan penghubung dari suku 1 ke suku 2 agar mempermudah jalan penghubung antar warga di tiyuh Wonokerto. Pembangunan jalan yang bersumber dari dana desa tahun 2022 untuk ketahanan pangan.

Pembuatan badan jalan dengan Anggran dana Rp. 121.935.000 dan Swadaya Rp. 5.200.000 dengan volume 305X7,50m ini di targetkan 10 hari selesai, Sedikit terkendala karena cuaca hujan. ” Ujar Kepalo tiyuh Wonokerto.

Lanjutnya, “tanah untuk jalan ini memang tanah untuk jalan jadi bukan milik warga, karena tidak bisa dilewati tumbuh pohon. ” Beni mengakhiri.

Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut :

program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen).

program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen). (Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Petani Kampung Negara Mulya Tagih Janji Polda Lampung

Next Post

Lanjut, Ketua AWPI Lampung Bakal Lapor Ke Bawaslu-RI

Next Post
Lanjut, Ketua AWPI Lampung Bakal Lapor Ke Bawaslu-RI

Lanjut, Ketua AWPI Lampung Bakal Lapor Ke Bawaslu-RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • NAMA PROVINSI LAMPUNG DIPERTARUHKAN : BEM UNILA MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG USUT TUNTAS KASUS SUAP MENYUAP YANG MELIBATKAN SUGAR GROUP COMPANY
  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In