• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Oknum Kepala Tiyuh dan Sekretaris tiyuh Panaragan Resmi Jadi tahanan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang

Redaksi by Redaksi
Juni 15, 2022
in Berita
Oknum Kepala Tiyuh dan Sekretaris tiyuh Panaragan Resmi Jadi tahanan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tubaba,-Lensahukumnews.com   -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang bawang resmi menahan oknum Kepala Tiyuh (Kades) beserta Sekretarisnya tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, FEA (40) Selaku Kepala tiyuh dan EP (29) Selaku Sekretaris, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa tahun anggaran 2021.

FEA dan EP tersebut yang menggunakan rompi oranye yang bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Tulang bawang, digiring masuk mobil tahanan setelah diperiksa dari jam 13.00 sampai dengan 17.30 wib oleh Diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus kejari Tulang Bawang.

Oknum kepalo tiyuh Panaragan dan sekretarisnya yang masih aktif tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 15 Juni 2022 lalu, yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp.455.846.175 yang berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021.

Sebelumnya Kejari Kabupaten Tulang bawang menjerat Oknum kepalo tiyuh Panaragan dan sekretarisnya yang masih aktif, FEA Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan selanjutnya untuk memudahkan dalam penyelidikan awal dan tidak menghilangkan barang bukti. Oknum kepalo tiyuh aktif dan sekitarnya tersebut FEA akan dititipkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Tulang bawang dan EP rutan polres Tulang Bawang (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Sebanyak 20 Orang Wakil Rakyat DPRD Ikuti HUT Yang ke- 76 Rapat Paripurna istimewa, Ini Penjelasan Sekwan!!!

Next Post

Polsek Menggala Olah TKP Kebakaran Rumah, Berikut Kronologi Kejadiannya

Next Post
Polsek Menggala Olah TKP Kebakaran Rumah, Berikut Kronologi Kejadiannya

Polsek Menggala Olah TKP Kebakaran Rumah, Berikut Kronologi Kejadiannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • PT Budi Acid Jaya Diduga Langgar Kesepakatan Harga dan Tak Akui Nota Singkong, DPRD Tubaba Geram
  • Diduga Mangkir Pajak, Hotel Dwi Putra di Tubaba Terancam Disanksi
  • REGULASI DILANGGAR ATAS NAMA MASYARAKAT DEMI PENCITRAAN DAN KEPENTINGAN
  • Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Di Kemalo Abung Aprozi Beri Bantuan Kursi Roda
  • Harga Singkong Kian Anjlok, UMKO Gelar Seminar Dan FGD
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In