• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Lampura Bekuk Empat Pelaku Orang Penyalahguna Narkoba

Redaksi by Redaksi
Juni 9, 2022
in Berita
Polres Lampura Bekuk Empat Pelaku Orang Penyalahguna Narkoba
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Empat orang terduga pelaku penyalah-guna barang haram narkoba di Kotabumi kembali di ringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara di dua lokasi dan waktu berbeda pada Selasa 7/6/2022

Ke empatnya yakni FES (32) warga jalan lebung Curup Rejosari Kecamatan Kotabumi, BDP (25) warga Jalan Pahlawan Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, NSR (25) warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan dan AZ (28) warga Desa Candimas Kec. Abung Selatan

Hal tersebut disampaikan Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH. MH mewakili Kapolres Lampung Utara pada Kamis 9/6/2022

Lebih lanjut Kasat mengatakan” bermula dari pihaknya melakukan penangkapan kepada terduga (FES) di rumahnya jalan Lebung Curup Rejosari Kecamatan Kotabumi hari Selasa 7/6/2022 pukul 13.00 wib, padanya kita dapatkan barang bukti 4 (empat) plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 5 plastik bening klip sisai pakai, uang tunai sejumlah Rp 672.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) dan beberapa barang bukti lainnya

Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap FES, selanjutnya pada pukul 14.30 wib kembali kita lakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) terduga pelaku penyalah-guna lainnya masing masing BDP (25) warga Jalan Pahlawan Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi, NSR (25) warga Jalan Melati Desa Candimas Kec Abung Selatan dan AZ (28) juga warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, TKP di sebuah rumah dusun Lebung Curup Rejosari dan Jalan Melati Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan

Barang bukti yang disita satu buah plastik bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah bonk, dua buah pirek, dua korek api gas dan satu bungkus cotton bud.

Saat ini ke empat terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan proses penyidikan

Mereka dapat dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “pungkas AKP Made Indra (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Bupati Lampura Hadiri Pelepasan Calon Haji

Next Post

Anggota Aspeknas Dituntut Profesional Ikuti Proses Lelang

Next Post
Anggota Aspeknas Dituntut Profesional Ikuti Proses Lelang

Anggota Aspeknas Dituntut Profesional Ikuti Proses Lelang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In