• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Keadilan Restorative Justice Berdasarkan Peraturan Kejaksaan, Jaksa Menyapa Di UMKO

Redaksi by Redaksi
Juni 2, 2022
in Berita
Keadilan Restorative Justice Berdasarkan Peraturan Kejaksaan, Jaksa Menyapa Di UMKO
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Ikuti program jaksa menyapa I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H.,M.H selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Gatra Yuda, S.H.,M.H Kasubsi Bidang Intelijen serta dipandu Oleh Host Bram Fikma membahas keadilan restorasi berdasarkan peraturan kejaksaan. Kamis ( 2 Juni 2022)

Dalam Ruang Hukum Program Jaksa Menyapa dengan Tema penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice. Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. “Kejaksaan RI telah menyelesaikan ratusan perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif,” kata Kadek dalam Podcast Basuma FM.

Menambahkan Gatra mengatakan Tindakan restorative justice didasarkan pada dua syarat, yakni formil dan materiil. Syarat formil berupa adanya perdamaian kedua belah pihak, yakni pemenuhan hak korban serta tanggung jawab pelaku Tegas Kadek.

“Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice adalah Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun”.

Bram Fikma selaku Host mengatakan sangat mengedukasi bincang hukum pada kesempatan ini, banyak terobosan hukum yang dihadirkan sehingga tidak semua perkara dilanjutkan prosesnya apabila tersebut tipiring, maka bisa diupayakan Restorive Justice (RJ) dengan ketentuan yang berlaku.

Kadek dan Gatra mengucapkan banyak terimakasih bisa hadir dan diundang di Radio Basuma 102,5 FM sehingga bisa terus mengedukasi para masyarakat luas khusunya masyarakat Lampung Utara. Terkahir dalam penutupan acara Host mengatakan Ultimum Remedium yaitu Hukum Jalan Terakhir, yang artinya dalam perkara tertentu disini tipiring apabila ada perdamaian kedua belah pihak maka perkara bisa diselesaikan dengan musyawarah.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Pj Bupati Zaidirina Ajak Warga Promosikan

Next Post

Ketok palu pada pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Next Post
Ketok palu pada pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Ketok palu pada pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
  • Penolakan Menguat, Warga Marga Kencana Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva
  • Sudah Dimonitoring, Tapi Tak Ada Ketegasan, Warga Kian Resah
  • Sat Pol PP Tubaba Layangkan surat Penutupan Usaha Hiburan Karaoke Diva Resahkan warga 
  • Viral di WhatsApp, Kepalo Tiyuh Terekam Emosi saat Warga Urus Surat Usaha
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In