• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Akibat Tak Ada Kebijakan Pemerintah, Warga Tubaba Jadi Korban PT. HIM

Redaksi by Redaksi
Maret 5, 2022
in Berita
Akibat Tak Ada Kebijakan Pemerintah, Warga Tubaba Jadi Korban PT. HIM
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tubaba, lensahukumnews.com – Dalam tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (RI)Tahun 1945. 3/3/2022

Pemerintah Daerah harusnya mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, mengembangkan kehidupan demokrasi, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, menerapkan prinsip tata Pemerintahan yang bersih dan baik, melaksanakan program strategis Nasional, menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

Dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, Pemerintah Daerah seharusnya mengamalkan dan memegang teguh Pancasila serta UUD Tahun 1945.

Kerusuhan yang terjadi di PT. Huma Indah Mekar (HIM) dengan masyarakat lima Keturunan diakibatkan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung dinilai tidak mengamalkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.

Hendra Dinades, SH., MH menjelaskan bahwa seharusnya Pemerintah Kabupaten Tubaba mengambil tindakan secepatnya, agar tidak ada masalah yang akan ditimbulkan kedepannya dan jangan sampai kepercayaan masyarakat (Trust Publik) dengan Pemerintah kurang.

“Sudah jelas di Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah Daerah harusnya bijak dan cepat menangani masalah tersebut”, jelasnya.

Ia menambahkan, “Bahwasanya Perusahaan PT. HIM harusnya memberikan tempat masyarakat untuk musyawarah. Jangan didiamkan karena masyarakat butuh kejelasan dan kepastian”, cetusnya.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) seharusnya menjaga marwah. Tri Brata jelas di poin 3 yaitu Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

Kemudian, dalam poin kedua Catur Prasetya Kepolisian Republik Indonesia isinya, “Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia”, ungkapnya.

Salah satu warga masyarakat Lima Keturunan Bandar Dewa bernama Pirin mengalami pecah kepala atau luka di kepalanya ketika ingin mempertanyakan rekannya, Amin, yang diamankan pihak Kepolisian.

Sebelum terjadinya kerusuhan, Aparat Kepolisian menjemput Amin atas laporan pihak PT. Huma Indah Mekar (HIM). Warga lalu mendatangi pos Satpam PT. HIM mempertanyakan rekannya yang diamankan.

Namun, diduga ada dari pihak PT. HIM yang memukul masyarakat hingga luka mengalir ke wajahnya.

“Siapa yang memukul ?”, jerit warga diikuti lemparan batu hingga kaca Kantor Satpam PT. HIM alami pecah.(tim)

ShareTweetPin
Previous Post

Pascabentrok Berdarah, Yantoni Dorong Tim Gugus Segera Memulai Pengukuran Ulang Lahan PT HIM

Next Post

Penggiat Sosial Kontrol Provinsi Lampung, Ari Irawan, SH, angkat bicara.

Next Post
Penggiat Sosial Kontrol Provinsi Lampung, Ari Irawan, SH, angkat bicara.

Penggiat Sosial Kontrol Provinsi Lampung, Ari Irawan, SH, angkat bicara.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
  • Penolakan Menguat, Warga Marga Kencana Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva
  • Sudah Dimonitoring, Tapi Tak Ada Ketegasan, Warga Kian Resah
  • Sat Pol PP Tubaba Layangkan surat Penutupan Usaha Hiburan Karaoke Diva Resahkan warga 
  • Viral di WhatsApp, Kepalo Tiyuh Terekam Emosi saat Warga Urus Surat Usaha
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In