Tubaba, lensahukumnews.com Lahan milik 5 keturunan Bandar Dewa hari ini, Sabtu, 19 Februari 2022 resmi dibagikan pada seluruh warga dari 5 tiyuh di Bandar Dewa. Pembagian tanah tersebut meliputi dari daerah Bandar Dewa, Menggala Mas, Panaragan, Panumangan,Tirta Kencana, Kali Miring Menggala, dan warga 5 keturunan Bandar Dewa, serta seluruh warga keturunan 5K yang di luar Provinsi Lampung.
Pembagian tanah lahan milik 5K Bandar Dewa yang sudah dibagikan ke sebanyak 1220 orang. Pembagian secara bertahap masing-masing satu KK mendapatkan luas tanah 20×50 meter per satu kaplingnya. Pembagian ini dilakukan secara merata pada seluruh warga keturunan 5K. Pembagian ini dibagi per kelompok. Masing-masing kelompok terdiri dari 8 orang kepala keluarga. Disetiap orang per kelompok mendapatkan nomor yang kemudian nomor itu diundi. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi saling berebut tempat lokasi tanah yang didapatkan. Setiap warga yang telah mendapatkan harus menerima dimana letak tanah lahan yang mereka dapatkan berdasarkan hasil undi/kocokan.
Harapan dari koordinator lapangan Rulaini, dengan melakukan hal tersebut semua warga keturunan 5K dari 5 tiyuh di Bandar Dewa dapat memperoleh hak yang sama tanpa membedakan satu dengan yang lainnya. Dan lahan yang didapat nantinya dapat dipergunakan dengan sebaiknya sehingga bermanfaat dan berhasil guna untuk kesejahteraan seluruh masyarakat tiyuh seluruhnya, jelas Rulaini.
(tim)