• https://www.langdonparkatwestcovina.com/
  • Mbokslot
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/
  • https://lms.rentas.co.id/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/pengumuman
  • https://yahooo.co.com/
  • https://smartgov.tapinkab.go.id/method
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://ikom.unismuh.ac.id/
  • https://ppm-rekrutmen.com/antam/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://www.langdonparkatwestcovina.com/floorplans
  • https://silancar.pekalongankota.go.id/newsilancar/
  • https://app.mywork.com.au/login
  • https://dms.smhg.co.id/assets/js/hitam-link/
  • https://smartgov.bulelengkab.go.id/image/
  • https://rsupsoeradji.id/
  • slotplus777
  • https://ibs.rshs.or.id/operasi.php
  • https://www.saudi.dccisummit.com/agenda/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://alpsmedical.com/alps/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://elibrary.rac.gov.kh/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://sman2situbondo.sch.id/
  • https://www.capitainestudy.fr/quest-ce-que-le-mba/
  • Dedi Hatab : SPAM JP 2021 Terindikasi Kental Persekongkolan – Lensahukumnews.com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    Sabtu, Januari 31, 2026
    • Login
    Lensahukumnews.com
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured
    No Result
    View All Result
    Lensahukumnews.com
    No Result
    View All Result
    Home Berita

    Dedi Hatab : SPAM JP 2021 Terindikasi Kental Persekongkolan

    Redaksi by Redaksi
    November 14, 2021
    in Berita
    Dedi Hatab : SPAM JP 2021 Terindikasi Kental Persekongkolan
    0
    SHARES
    19
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Lampung Utara – Pengerjaan sistem penyediaan air minum jaringan perpipaan (SPAM-JP) Lampung Utara (Lampura) yang  menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021, mendapat perhatian khusus dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantauan Legislatif Daerah (LSM Kota Lada).

    Dedi Hatab penggiat Kota Lada mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian dan studi mengenai pelaksanaan kegiatan SPAM JP yang menggunakan anggaran APBN pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Lampura.
    Kegiatan yang menelan total anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 13,3 miliar tersebut, menurut Dedi Hatab tidak ada informasi dan pencatatan kegiatan swakelola di LPSE Lampura.
    “Ini jelas tidak sesuai dengan etika dan prinsip pengadaan yang harus transparan. Diduga ada upaya pengkondisian dengan cara menunjuk Kelompok Swadaya Masyarakt (KSM) sebagai pelaksana swakelola kegiatan tersebut oleh oknum di dinas Perkim,” Kata Dedi Hatab, minggu (14/11).

    Menurut Dedi, kegiatan SPAM JP oleh Dinas Perkim Lampura sudah melanggar Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan berdasarkan observasi dilapangan yang dilakukan oleh LSM Kota Lada terhadap kegiatan tersebut banyak temuan yang tidak sesuai.
    “Salah satunya, pelaksana swakelola (KSM) diduga hanya sebagai pelaksana teknis saja, tidak mengelola anggaran secara mandiri, dan pelaporanpun diduga kuat sudah dikondisikan oleh oknum instansi terkait. Bahkan sampai material perpipaan juga sepertinya sudah dikondisikan,” Terang Dedi.

    Imbasnya, lanjut Dedi, akibat penyimpangan tersebut, masyarakat penerima manfaat hingga kini tidak merasakan manfaat SPAM JP, yang diakibatkan macetnya pembayaran termin ketiga kegiatan ini.
    <span;>”Ini terlihat dari belum rampungnya kegiatan tersebut, sepertinya ada persekongkolan untuk melakukan perubahan kontrak (addendum) yang sengaja dikondisikan oleh oknum dinas Perkim,” Jelas dia.

    Menurut Dedi Hatab, kegiatan swakelola SPAM JP 2021 diduga kuat memenyebabkan kerugian uang negara, dan melanggar undang-undang nomor 20 tahun tahun 2001 tentang tindak pidana korupsikorupsi, serta peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.
    “Jelas diindikasikan ada tindak penyalahgunaan wewenang jabatan, dan upaya memperkaya diri sendiri atau kelompok, serta merugikan keuangan negara dari perbuatan curang tersebut.” Pungkas Dedi Hatab.

    Diberitakan sebelumnya, mandegnya kegiatan SPAM JP 2021 disebabkan oleh macetnya pembayaran termin ketiga proyek swakelola tersebut.

    Dinas Perkim Lampura, melalui Aldo Rino, Kasi Kasi pertanahan bidang pemukiman mengatakan, lambatnya proses pencairan tersebut karena rumitnya sistem pelaporan, ditambah progres pekerjaan yang belum mencapai 75%, serta belum selesainya laporan DAK tahun 2020, sehingga turut pula menghambat proses pencairan  termin pertama pekerjaan SPAM JP 2021.
    “Prosesnya yang cukup rumit, selain itu SPAM JP yang dikerjaan oleh KSM baru mencapai 75%, inikan menggunakan DAK, jadi harus menyelesaikan sistem pelaporan yang lama terlebih dahulu,” Kata Rino, diruangan nya, rabu (10/11)

    Kalau soal anggaran, kata Rino, sudah ready di kas negara, melalui transfer khusus yang masuk ke kas daerah untuk kemudian dikucurkan kerekening KSM penerima manfaat.
    <span;>”Anggaran ready kok, cumakan memang pelaporannya saja yang mesti harus selesai,” Jelas dia.

    Ketika ditanya mengenai molornya waktu penyelesaian pengerjaan SPAM JP 2021 di empat puluh tiga titik di Lampura, Rino menjawab, KSM sudah membuat addendum dengan pihak Perkim Lampura.
    “Betul seharusnya selesai pada Oktober kemarin, karena terhambat di pembayaran yang mengakibatkan telatnya juga peyelesaian, makanya dibuat addendum. Jadi kita beri penambahan waktu hingga Desember 2021,” Jelasnya.
    Soal adanya perbedaan anggaran di jenis pekerjaan, antara pekerjaan pembangunan baru dengan pekerjaan penambahan atau peningkatan galian sumur dalam dirinya menjelaskan hanya berbeda di jaringan perpipaan sambungan rumah, dan tinggi bangunan tower penampung.
    “Kalau spek pekerjaan sama, cuma yang membedakan di penerima manfaat jaringan perpipaan sambungan rumah dan tinggi tower saja. Kalau untuk pipa harus memenuhi standar SNI tidak pada merk.” Tutupnya. (KIS)

    ShareTweetPin
    Previous Post

    Kakimal Lampung Gantikan Posisi Bupati Pimpin Upacara Bendera

    Next Post

    Erwin Bantah Ada Persekongkolan Dengan KSM

    Next Post
    Erwin Bantah Ada Persekongkolan Dengan KSM

    Erwin Bantah Ada Persekongkolan Dengan KSM

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Terbaru

    • Edet Bantuan Pertanian Diduga Dijual Diam-diam, Kelompok Tani Akui Tak Pernah Lapor Dinas
    • Pelantikan NasDem Tubaba, Kader Diminta Siap Bertarung di Pileg
    • Perlindungan Anak Dipertanyakan, Kasus Penganiayaan di Tubaba Dituntut Ringan
    • Sebanyak 224 Lulusan UMKO Wisuda
    • Akui Gunakan Dana BOS dan Pinjam Uang Guru, Pernyataan Mantan Kepsek SMPN 1 Tubaba Picu Tanda Tanya
    Lensahukumnews.com

    © 2024 Lensahukumnews.com

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured

    © 2024 Lensahukumnews.com

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In