Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Terpidana Felix Sulandana mantan lurah Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan pulangkan uang peganti dan uang denda perkara tindak pidana korupsi dana kelurahan tahun 2022.
Bahwa Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk tanggal 31 Oktober 2024 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Fellx Sulandana telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 19 November 2024 telah menyatakan terdakwa dijatuhi membayar uang pengganti Rp.110.660.900,00,- (Seratus sepuluh juta enam ratus enam puluh ribu sembilan ratus rupiah) dan Uang Denda Sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kasi Pidsus Kejari Lampura Muhammad Azhari Tanjung mengatakan Bahwa pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan oleh Terpidana melalui adik kandung terpidana Sebesar Rp. 110.660.900,00,- (Seratus sepuluh juta enam ratus enam puluh ribu sembilan ratus rupiah) dan pembayaran uang denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Jum’at (28/2/2025).
“Atas adanya uang pengembalian itu, terpidana tidak perlu menjalani hukuman tambahan subsider pidana penjara, yang dimana saat ini terpidana sedang menjalani hukuman di rutan Way Hui”Pungkasnya (*)

