TUBABA, lensahukumnews.com – Kami penulis ambil contoh dari BPT Tiyuh Terang Mulya seorang ASN yang menjadi tenaga pengajar sekolah Dasar diterang Mulya, Saat dikonfirmasi wartawan Hopirin mengaku seorang ASN guru sekolah dasar, “saya sorangan BPT dari tiyuh Terang Mulya sudah sekitar 3 tahun. Saya jadi BPT diminta oleh kepala tiyuh jadi BPT menggantikan mas Abidin karena dia mengundurkan diri, jawab saya kalau tidak ada masalah gak apa-apa, bahkan yang ngurus persyaratan kepala tiyuhnya. Saya diminta kepalo Tiyuh Iskandar saat saya diminta jadi BPT saya sudah ASN. Gaji saya dari BPT 800, “jelasnya bahwa dia diminta mengantikan Abidin yang sudah mengundurkan diri.(13/1/2025)
Saat dipertanyakan apakah menyalahi aturan karena merangkap jabatan jawab hopirin, “itukan lembaga, pada waktu itu saya sudah berkomfirmasi tanya sana sini sama pihak desanya kata mereka kecuali RT atau RK yang gak boleh bahkan memang waktu itu di Gunung terang juga ASN merangkap BPT juga. Dengan lembaga itu juga saya sudah berkomfirmasi mereka bilang tidak apa-apa. Saya sudah konfirmasi dengan pak camat. “Ujarnya. Dari pernyataan Hopirin ini bahwa dia ditunjuk bukan melalui pemilihan seperti sebelumnya.
Untuk menambah informasi lain apakah Hopirin melalui pemilihan atau main tunjuk, kami konfirmasi juga dengan Abidin mantan ketua BPT Tiyuh Terang Mulya yang digantikan oleh Hopirin. Melalui telpon seluler Abidin menjelaskan, “saya dulu benar BPT tapi setelah kepalo Tiyuhnya Iskandar saya mengundurkan diri, saya di RK 3 sedang Hopirin di RK 2, Selain saya ada Dedi Agus, satu perempuan saya lupa namanya dan Sarmadin. itulah nama yang bareng saya dan yang lain sudah ganti semua. Kami dipilih waktu itu dan untuk RK saya lawan saya Joni dan saat pencalonan Joni mengundurkan diri itulah lawan pesaingku dari RK 3, “ujar Abidin.
Lanjut mantan BPT ini menjelaskan, “saya ketua BPT saat itu sebelum mengundurkan diri. Terkait Hopirin ditunjuk atau tidak saya tidak tahu dan yang jelas saya sudah mengundurkan diri itu berkasnya saya titipkan dicamat untuk disampaikan diBupati dan untuk Kepalo juga. Yang saya dengar-dengar tidak ada pemilihan lagi karena SK kami habis ditahun 2025 dan soal dipilih atau tidaknya saya gak tau, yang saya tahu yang mengantikan saya sebagai ketua dia (Hopirin) sampai saat ini. “Jelas Abidin eks ketua BPT Terang Mulya.
Untuk kejelasan bagaimana aturan sebenarnya, kami team wartawan konfirmasi kepada Kepala Dinas PMT Kabupaten TUBABA Sofyan Nur, “sepanjang aturan yang ada itu tidak ada larangan ASN menjadi anggota BPT jadi diperbolehkan ASN menjadi anggota BPT. Kalau proses ditunjuk atau tidak ditunjuk ini harus ada pembuktian
Bagaimana proses ditunjuk atau pemilihan kita akan melihat proses awal dengan proses setelah menjadi BPT, apabila anggota BPT ini diawal ada proses rekrutmen tentu melalui proses musyawarah atau pemilihan. Setelah yang bersangkutan ini diangkat dengan keputusan bupati dan diambil sumpahnya maka anggota ini membentuk kelembagaan berdasarkan musyawarah. Makanya harus jelas dulu yang ditunjuk itu yang seperti apa?
Apakah dia pada saat menjadi anggota BPT itu ditunjuk atau bagaimana ini dulu yang harus diperjelas karena setiap usulan yang masuk pasti ada dokumen kerana bupati tidak akan mengeluarkan SK tanpa dokumen kalau dokumen itu tidak benar berarti ada pemalsuan dokumen jadikan sederhana sebetulnya jadi kita harus telusuri dulu yang dimaksud ditunjuk ini yang seperti apa.
Terkait seseorang yang mendapatkan penghasilan ganda dari sumber yang sama, “sepanjang tidak ada aturan yang melarang karena negara ini adalah negara hukum. Misalnya yang bersangkutan ini honor guru tentu ini mendapatkan dana BOS terus jadi aparatur dapat dana desa ini tidak ada aturan yg melarang karena diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan itu menerima honor tapi tidak melakukan tugas dan pekerjaannya itu yang tidak diperbolehkan, “tegasnya. (Nurul)

