• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dahyi Camat Gunung Terang: Tuyuh Terang Mulya akan musyawarah Tiyuh membahas aparatur Tiyuh dan BPT 

Redaksi by Redaksi
Januari 14, 2025
in Berita
Dahyi Camat Gunung Terang: Tuyuh Terang Mulya akan musyawarah Tiyuh membahas aparatur Tiyuh dan BPT 
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TUBABA, lensahukumnews.com – Perekrutan Badan Permusyawarahan Tiyuh (BPT) setiap Tiyuh (desa) dilakukan secara pemilihan, BPT itu musyawarah pemilihan , dipilih masyarakat berdasarkan keterwakilan RK masing-masing. Kalau ada yg mundur atau berhenti karena sesuatu hal, maka calon berikutnya menggantikan dengan istilah PAW. BPT di pilih langsung oleh rakyat, pemilihan diselenggarakan oleh BPT sebelumnya yang periodenya habis.(14/1/2025)

 

Berikut adalah proses pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Indonesia:

 

Persyaratan

1. Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014.

2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

 

Tahapan Pembentukan

1. *Pemilihan Anggota*: Pemilihan anggota BPD dilakukan melalui proses demokratis, transparan dan adil.

2. *Pengajuan Calon*: Warga desa yang memenuhi syarat dapat mengajukan diri sebagai calon anggota BPD.

3. *Seleksi Calon*: Panitia pemilihan melakukan seleksi calon berdasarkan syarat dan kriteria.

4. *Pemilihan*: Warga desa memilih anggota BPD melalui pemungutan suara.

5. *Pengumuman Hasil*: Hasil pemilihan diumumkan oleh panitia pemilihan.

6. *Pembentukan*: BPD dibentuk dan diresmikan oleh Kepala Desa atau Camat.

 

Syarat Anggota BPD

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia minimal 21 tahun.

3. Berdomisili di desa tersebut.

4. Sehat jasmani dan rohani.

5. Tidak pernah melakukan tindak pidana.

6. Mempunyai kemampuan dan integritas.

 

Struktur Organisasi BPD

1. Ketua.

2. Wakil Ketua.

3. Sekretaris.

4. Bendahara.

5. Anggota.

 

Fungsi dan Tugas BPD

1. Mengayomi dan melindungi kepentingan desa.

2. Mengembangkan demokrasi dan partisipasi masyarakat.

3. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.

4. Memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Desa.

5. Mengadakan musyawarah desa.

 

Sumber

1. Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014.

2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016.

4. Kementerian Dalam Negeri RI.

5. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD).

 

Diberita kami sebelumnya ada dua statmen dari eks ketua BPT Abidin dan ketua BPT saat ini Hopirin, diberita itu menjelaskan jadi BPT yang ditunjuk oleh Kepalo Tiyuh.

Bagaimana prosedur Terang Mulya proses Hopirin jadi BPT, apakah berkas sudah sesuai ketentuan untuk pengajuan ke Bupati, ini keterangan Camat Gunung Terang Dahyi, “yang diusulkan kekami itu pemilihan bunyinya, ada berkasnya makanya kami berani menaikan ke atas ternyata kenyataan tidak sesuai karena saya kurang awas dari bawah yang hasil pemilihan atau bukan saya tidak tahu, “ujar pak camat Gunung Terang, setelah camat mengetahui dua pernyataan eks BPT Abidin dan ketua BPT saat ini Hopirin yang menyatakan ditunjuk oleh Kepalo Tiyuh. 

 

Lanjutnya, “yang lama itu Abidin dan mundur dan kinerja Abidin itu sangat bagus. Seharusnya setelah Abidin mundur itu yang dibawahnya naik PAW, “kita lihat kembali pernyataan Abidin bahwa nama yang dibawahnya tidak ada nama Hopirin untuk jadi kandidat PAW. Dahyi juga menjelaskan bahwa Tiyuh Terang Mulya akan mengadakan musyawarah Tiyuh nanti malam terkait persolan aparatur dan BPT. (Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

ASN bisa merangkap jadi BPT Tiyuh, ini penjelasan Kepala Dinas PMT Kabupaten Tubaba 

Next Post

Dinas PMT Kabupaten Tubaba menelusuri aparatur Tiyuh Terang Mulya, Fakta yang memiliki SK yang dipermasalahkan bukan suaminya.

Next Post
Dinas PMT Kabupaten Tubaba menelusuri aparatur Tiyuh Terang Mulya, Fakta yang memiliki SK yang dipermasalahkan bukan suaminya.

Dinas PMT Kabupaten Tubaba menelusuri aparatur Tiyuh Terang Mulya, Fakta yang memiliki SK yang dipermasalahkan bukan suaminya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In