• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tersangka Pelaku Curat, Diringkus Tim Polsek Sungkai Selatan

Redaksi by Redaksi
Juni 20, 2023
in Berita
Tersangka Pelaku Curat, Diringkus Tim Polsek Sungkai Selatan
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Gerakan Senyap Pelaku CURAT yang beraksi di rumah Johansyah warga Desa Gedung Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan berhasil membawa kabur barang milik korbannya ditaksir bernilai Rp 30. Jt (Tiga Puluh Juta Rupiah), terjadi pada Selasa 9 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 wib.

Korban sendiri baru mengetahui beberapa barang berharga miliknya raib di gondol pencuri pada pukul 05.00 wib saat dirinya terbangun hendak menunaikan ibadah sholat subuh.

Pintu ruang depan sudah pada kondisi terbuka lebar, barang-barang berupa dua unit Sepeda Motor yakni N MAX BE 4529 KN dan Sepeda Motor Honda Beat BE 6312 LU serta Hand Phone merk VIVO Y93 serta STNK dan kunci kontak mobil telah hilang sehingga ia langsung melapor ke Polisi “keluhnya.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK mengatakan telah menerima Laporan dari korban Johansyah dan telah kita tindak lanjuti, “ujar Kompol Mulyadi. Selasa 20/6/2023.

Terhadap terduga pelaku, kita telah menangkap dan mengamankan 2 orang masing-masing RT (33) dan ML (34), keduanya warga Desa Negara Bumi Kecamatan Sungkai Utara, “kata Kapolsek.

Pelaku dapat kita tangkap pada hari Senin tanggal Juni 2023 pukul 16.00 wib di rumahnya Desa Negara Bumi dengan barang bukti yang kita sita 1 (satu) unit Hand Phone merk VIVO Y.93 No IMEI 86447XXX sesuai dengan yang dilaporkan.

Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Polsek Sungkai Selatan dan tengah dilakukan pemeriksaan, pelaku dapat dijerat Pasal 363 dan atau pasal 480 KUH.PIDANA. “tegasnya (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Polsek Abung Barat Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan sepeda Motor

Next Post

Terkait Pemberitaan Kendaraan Mobil Dinas Di Tempat Cafe, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi Angkat Bicara

Next Post
Terkait Pemberitaan Kendaraan Mobil Dinas Di Tempat Cafe, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi Angkat Bicara

Terkait Pemberitaan Kendaraan Mobil Dinas Di Tempat Cafe, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi Angkat Bicara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Nama Wartawan Dicatut, Isu Rp20 Juta Picu Kontroversi Baru
  • Diduga Langgar Kesepakatan, Karaoke Diva Kembali Buka, Satpol PP Siapkan Langkah Lanjutan
  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
  • Penolakan Menguat, Warga Marga Kencana Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva
  • Sudah Dimonitoring, Tapi Tak Ada Ketegasan, Warga Kian Resah
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In