• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polsek Abung Barat Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan sepeda Motor

Redaksi by Redaksi
Juni 20, 2023
in Berita
Polsek Abung Barat Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan sepeda Motor
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
jajaran Polsek Abung Barat mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan bermotor merek Honda Beat warna hitam, milik korban AN barsuni warga desa aji keagungan kecamatan Abung kunang kabupaten Lampung Utara Selasa ( 20/06/2023 )

Kanit Reskrim Aipda Bambang Tri mewakili kapolsek Abung Barat AKP Tri Handoko mengatakan, tersangka WS diamankan di rumah kediamannya dusun talang dungkul desa aji keagungan Abung kunang Lampura senin malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Lebih Lanjut, sambung bambang, kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 3 juni 2023 sekitar pukul. 15.00 Wib pelaku datang kerumah korban, mau minjam motor hendak mengambil handphone di pekurun sebelum magrib saya pulangin, kemudian korban meminjamkan Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam No.Pol : BE 5054 KA.

Dikarnakan korban merasa kenal kemudian meminjamkan sepeda motor miliknya, namun setelah sepeda motor dibawa oleh WS, malah tidak pulang- pulang lagi dan nomor Handphone sudah tidak aktif lagi, sehingga hari rabu tanggal 07 Juni 2023, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abung Barat Lampung Utara.

Petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dirumah kediamannya , kini pelaku sudah di amankan di Mako Polsek Abung barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Bambang.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya pelaku di ancam dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”ujar Kapolsek Abung barat.(Anto red)

ShareTweetPin
Previous Post

Viral.. ? Mobil nisan BE 1944 JZ hanya makan dan minum di cafe

Next Post

Tersangka Pelaku Curat, Diringkus Tim Polsek Sungkai Selatan

Next Post
Tersangka Pelaku Curat, Diringkus Tim Polsek Sungkai Selatan

Tersangka Pelaku Curat, Diringkus Tim Polsek Sungkai Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In