Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Perkara pencabulan di Kabupaten Lampung Utara tahun 2022 meningkat di banding tahun 2021 lalu. Unit perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Lampung Utara mencatat 2021 terdapat 12 kasus sedangkan tahun 2022 terdapat 31 kasus pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan dari pengakuan para pelaku faktor video pornografi yang membuat para pelaku terkontaminasi melakukan pencabulan. “Untuk perkara pencabulan yang telah selesai ada 9 perkara dan terdapat 22 perkara yang masih dalam proses,” jelasnya.
Dikatakan AKP Eko Rendi untuk usia korban yakni dari usia 4 tahun hingga mendekati 18 tahun. Sementara untuk usia pelaku pencabulan bervariasi ada yang masih pelajar, usia dewasa dan bahkan usia lanjut.
Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi melanjutkan bahwa jajaran Polres setempat seperti pihaknya, Bimmas dan intelejen untuk menekan tindak pidana pencabulan melakukan langkah preentif dan preventif.
“Tentunya melakukan langkah pencegahan seperti diantaranya sosialisasi ke sekolah dan kegiatan sosialisasi pencegahan lainnya,” kata dia.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dina Prawitarini mengatakan jika pihaknya telah berupaya dengan melakukan berbagai langkah pencegahan terjadinya pencabulan
“Kami sifatnya melakukan pendampingan kepada korban pencabulan terutama anak dan tentunya langkah pencegahan pun kami gencarkan dengan sosialisasi serta langkah kongkritnya lainnya,” ujar DinaDina
Dirinya berharap peran orang tua juga sangat penting dalam hal pengawasan terhadap anak terutama dalam pergaulan dan penggunaan gadget. “Kami tetap konsen kedepannya melakukan pencegahan agar tidak ada lagi peningkatkan perkara pencabulan,” kata dia.(*)