• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPO Spesialis Curat, Berhasil Diringkus Tim Polsek Sungkai Utara

Redaksi by Redaksi
Desember 9, 2022
in Berita
DPO Spesialis Curat, Berhasil Diringkus Tim Polsek Sungkai Utara
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Pelarian terduga pelaku Curat inisial SR (37) warga Dusun Kayu Liyak Tiuh Balak 2 Kecamatan Gunung Labuhan Kab Way Kanan yang terjadi pada 22 Mei 2021 silam akhirnya terhenti, setelah Tim opsnal Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara Polda Lampung menangkapnya di rumah kediaman pelaku

SR berhasil diamankan petugas setelah diketahui bahwa dirinya baru pulang dari Kota Bandung Jawa Barat pada Rabu 7 Desember 2022 pukul 16.30 wib

Akibat perbuatannya itu terduga pelaku SR harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Polsek Sungkai Utara untuk menjalani proses hukum, mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan.

Kapolsek Sungkai Utara Iptu Farikhin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK membenarkan telah mengamankan terduga pelaku SR. Kamis (8/12/2022)

Kapolsek Iptu Farikhin mengatakan perbuatan pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu 22/5/2021 sekira pukul 04.00 wib di rumah korbannya Mahesar Desa Ibul Jaya Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara.

Modus Operandi (MO) yang dilakukan, pelaku berjumlah tiga orang dengan mengendarai sepeda motor Beat warna putih masuk kerumah korban yang saat itu sedang tertidur dengan cara mencongkel pintu jendela, kemudian masuk dan mengambil barang barang milik korban berupa 4 (empat) unit Hand Phone berbagai merk, setelahnya pelaku kabur, dan korban melapor ke Polsek Sungkai Utara.

Saat ini terduga SR sudah kita amankan dan tengah dilakukan pemeriksaan, terhadap dua orang terduga pelaku lainnya YG dan RK sudah berproses terdahulu (sedang menjalani hukuman) “kata Iptu Farikhin (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Kejari Way Kanan Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Dari 19 Perkara

Next Post

Sekretariat DPRD Tak Mampu Bayar, Anggaran Media Kemana habisnya ????

Next Post
Sekretariat DPRD Tak Mampu Bayar, Anggaran Media Kemana habisnya ????

Sekretariat DPRD Tak Mampu Bayar, Anggaran Media Kemana habisnya ????

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In