Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Kepolisian Sektor Abung Timur mengamankan seorang pria 52 tahun berinisial “S” warga Kampung Karangsari Desa Wonomarto Kabupaten Lampung Utara lantaran padanya didapati barang haram narkoba berupa 6 (enam) buah plastik klip, 4 (empat) plastik berisikan diduga sabu, 1 (satu) bong alat hisap, 1 pipet plastik, 2 (dua) korek api gas berikut 1 unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna hitam. Rabu 23 Nopember 2022 pukul 20.30 wib
Dari hasil pengembangan, ditemukan beberapa kendaraan sepeda motor tanpa dokumen dan onderdil di rumah terduga pelaku, hingga pelaku berikut barang bukti diamankan petugas.
Kapolsek Abung Timur Iptu Stef Boyoh S.tr. S.ik. M.sc., mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah mengamankan terduga pelaku “S” dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan kendaraan sepeda motor tanpa dokumen. Kamis 24/11
Dikatakan oleh Kapolsek saat itu pihaknya mengamankan terduga pelaku “S” di Desa Papanrejo atas kepemilikan narkoba, setelah di dalami dan dikembangkan terkait kepemilikan barang bukti, di rumah terduga pelaku didapati beberapa sepeda motor lainnya berupa 1 (satu) unit sp motor merk Mio warna hitam, satu unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi tanpa dokumen dan juga onderdil sepeda motor, diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana. “imbuh Kapolsek
“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap terduga pelaku “S” berikut barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Lampung Utara, perkembangan lebih lanjut nanti kita sampaikan . “ujar Iptu Boyoh (*)