LENSAHUKUMNEWS.COM, Way Kanan – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menghimbau masyarakat Way Kanan mendukung Polri dalam menekan kriminalitas dan kepemilikan senjata api ilegal, untuk di laporkan dan diserahkan kepihak Polri.
Polda Lampung melalui Subdit Kamsus Dit Intelkam yang di pimpin Iptu Dony Oktarizal, S.H melakukan silaturahmi ke Komisi 4 DPRD Way Kanan bertempat di Kampung Pisang Indah, Kecamatan Bumi Agung Way Kanan, rombongan langsung disambut oleh Nengah Putre selaku Komisi 4 DPRD Way Kanan, Kamis (3/10/2022).
Dalam arahanya Nengah Putre menghimbau kepada masyarakat Way Kanan agara dapat mendukung Polri dalam menekan kriminalitas dan kepemilikan senjata api ilegal, untuk di laporkan serta diserahkan kepihak Polri.
“Sesuai dengan selogan Way Kanan Asyik Jaga Situasi Kamtibmas di Kabupaten Way Kanan, dengan jauhi senpi rakitan, jauhi senjata tajam. Karena kita tau apa bila seseorang memiliki atau dengan sengaja menyimpan dan membawa, dapat dikenakan Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya. (Murdani/SN)