TUBABA, lensahukumnews.com –Beberapa Pemberitaan sebelumnya tentang Pungutan yang dilakukan setiap tahun melalui komite yang diduga dikelola pihak sekolah SMKN 1 TBT Tubaba, disinyalir tidak menghiraukan arahan Gubernur dan Kepala dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Rabu (28/09/2022).
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saja mengecam, jika ada pihak sekolah yang menarik sumbangan pada sekolah karena saat ini masa sedang sulit, mengutip dari pemberitaan https://kupastuntas.co/2020/05/11/gubernur-lampung-arinal-haram-hukumnya-menarik-spp-di-tengah-pandemi-covid-19.
Berdasarkan surat edaran Nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 yang ditanda-tangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19,
diminta kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap orang tua wali peserta didik. Namun fakta di lapangan masih saja ada pihak sekolah, baik negeri maupun swasta yang tetap melalukan penarikan SPP dan tidak menghiraukan surat edaran tersebut.
Saat Rapat musyawarah wali murid itu hanya menjelaskan nominal angka yang akan dipungut dan wali murid terkomando agar bilang “setuju” yang sebenarnya wali murid tidak setuju tetapi tidak bisa berkomentar, karena mereka khawatir akan berdampak pada anak mereka yang sedang menempuh pendidikan di sekolah, Kemana solusi terbaik tempat mengadu wali murid yang merasa tidak mampu dan merasa pungutan itu tidak wajar karena sudah ada dana BOS.
Ketua AWPI Tubaba Ahmad Abdi Fathoni menyayangkan sikap pihak SMKN 01 Tulang Bawang Tengah tersebut,”Saya sangat menyayangkan sikap pihak sekolah yang tidak kooperatif pada wartawan, seharusnya ada jawaban jika memang tidak ada pungli di sekolah tersebut, Sikap tertutup pihak sekolah membuat pertanyaan yang lebih banyak lagi, apakah yang mereka sembunyikan dibalik tembok kokoh dan tembok hati para pendidik dan kepala sekolah SMKN 1 TBT tersebut, “keluhnya.
Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) saat ini Fokus Menyoroti Sekolah yang melakukan Pungutan kepada wali Murid dengan dalih uang komite yang sudah di rapatkan dan disepakati bersama, saat ini seharusnya pihak sekolah saling memahami situasi dan kondisi ekonomi yang terdampak setelah wabah Covid-19, semua dalam kondisi sulit, mengapa dipaksakan bukankah sudah ada dana BOS dan BOSDA untuk apa sebenarnya Uang Komite itu, apakah pihak komite dan sekolah dapat mempertanggung jawabkan dana sebesar itu, jangan sampai Komite Sekolah disalahgunakan, Harapan Kami Pungutan dengan dalih Uang Komite itu dapat di Hapuskan, karena banyak wali murid yang mengeluh, apalagi sampai anak didik kita putus sekolah karena tak sanggup bayar uang komite dan lainnya.
Kapan Sekolah di Indonesia Ini bisa di gratiskan, agar sekolah dapat melahirkan generasi penerus yang berkwalitas dan berdaya saing dengan negara lain, jangan sampai sekolah menjadi lahan bisnis, AWPI menjadi garda terdepan menyoroti dan mengawasi lembaga pendidikan di Indonesia, seperti arahan ketua Umum DPP AWPI Hengki Ahmat Jazuli,” Ujar Fathoni. (Tim AWPI)