Bandar Lampung, 24 September 2022
1.Seraya menengadahkan tangan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT – Tuhan YME atas limpahan Rahmat dan Karunianya, kami memohon doa agar senantiasa dilimpahkan nikmat sehat dan kekuatan dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung secara LUBER dan Jurdil.
2. Pada bagian ini, efektifitas proses kepemimpinan memiliki makna penting terhadap pemantapan efektifitas kinerja pranata kelembagaan, sekaligus upaya tindaklanjut perkuatan supporting system khususnya dilingkup kelembagaan pengawas Pemilu dalam implementasi fungsi dan peran kelembagaan disemua tingkatan, untuk tercapainya tujuan penyelenggaraan pengawasan Pemilu, yaitu terwujudnya pengawasan dan penegakan hukum Pemilu yang berkualitas dan berintegritas; serta terwujudnya kehidupan demokrasi elektoral yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
3. Hal tersebut bersifat krusial mengingat perkuatan kapasitas kelembagaan pengawas Pemilu dan partisipasi masyarakat secara berkualitas dalam proses pembentukan penyelenggara pemerintahan, merupakan qonditio sine qua non atas eksistensi khittah dan kiprah Bawaslu Provinsi Lampung untuk mewujudkan penyelenggaraan pengawasan Pemilu/Pemilihan secara transparan, akuntabel dan partisipatif, sehingga proses agregasi dan artikulasi publik dalam proses politik kepemiluan memperoleh makna substantif bagi pembangunan demokrasi.
4. Penegasan hal tersebut bersifat krusial mengingat evaluasi terhadap penyelenggaraan pengawasan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD; Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Lampung pada Tahun 2018 s.d 2020, menyiratkan berbagai Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan, terkait berbagai kendala yang bersifat teknis maupun non-teknis. Hal tersebut tercermin dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2018 s.d 2020, dimana jajaran kelembagaan pengawas Pemilu di Provinsi Lampung menangani 1.423 (seribu empat ratus dua puluh tiga) temuan dan laporan pelanggaran, yang menghadapi dinamika secara internal dan eksternal.
5. Untuk itu, perkuatan jalinan koordinasi bersama segenap jajaran pemangku kepentingan (stake holders) yang terdiri dari instansi Pemerintahan; penegak hukum; Perguruan Tinggi; Media Massa; dan unsur-unsur kelembagaan masyarakat, dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung yang LUBER dan JURDIL, serta akuntabel, transparan dan berkualitas, bersifat krusial dalam mengatasi berbagai kelemahan dan kekurangan selama ini, yang diikuti dengan penguatan kapasitas kelembagaan pengawas Pemilu di semua tingkatan dalam mewujudkan keadilan Pemilu secara partisipatif.
Untuk itu, sasaran Bawaslu Provinsi Lampung dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung yang LUBER dan JURDIL, serta akuntabel, transparan dan berkualitas, yaitu:
A. Optimalisasi pencegahan dan pengawasan Pemilu, melalui peningkatan peran serta masyarakat secara partisipatif;
B. Penguatan kualitas dan efektifitas penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
C. Pengembangan dan pemantapan implementasi sistem teknologi informasi yang terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel;
D. Meningkatkan kualitas SDM dan tata kelola organisasi secara professional yang baik, bersih dan modern.
6. Penekanan terhadap esensi sinergisitas antar kelembagaan pengawas Pemilu bersama stakeholders secara komprehensif pada semua tingkatan, pada konteks kekinian memiliki makna strategis bagi perkuatan believe system kelembagaan penyelenggara Pemilu secara luas, mengingat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Lampung secara umum menunjukkan kecenderungan terus melemahnya tingkat partisipasi pemilih secara cukup signifikan, yang dalam perjalanannya dapat berimplikasi kepada terhadap kualitas kehidupan demokrasi dalam pembentukan penyelenggara pemerintahan. Sehubungan hal tersebut, maka titik tekan penguatan kapasitas kelembagaan jajaran pengawas Pemilu se-Provinsi Lampung terdiri dari:
A. Peningkatan efektivitas sistem pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu secara terintegrasi;
B. Peningkatan kapasitas aparatur pengawas dan sekretariat dalam pengawasan Pemilu, penindakan, serta penyelesaian sengketa proses Pemilu;
C. Peningkatan kualitas layanan dalam implementasi fungsi pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa Pemilu;
D. Peningkatan efektifitas implementasi regulasi pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
E. Peningkatan implementasi teknologi informasi, kualitas data dan informasi kinerja kelembagaan dalam implementasi fungsi pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa Pemilu;
F. Penguatan jaringan infrastruktur persidangan yang terintegrasi dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
G. Peningkatan kerjasama dan koordinasi antar lembaga, dan para pemangku kepentingan Pemilu.
7. Mengingat kondisi di atas, maka upaya penguatan kapasitas kelembagaan dan konsolidasi jajaran pemangku kepentingan, merupakan bagian dari attensi Bawaslu Provinsi Lampung dalam mendukung kesiapan pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang dalam pelaksanaanya membutuhkan dukungan segenap komponen kelembagaan, untuk mewujudkan keadilan Pemilu melalui kegiatan Cegah, Awasi dan Tindak (CAT). Hal tersebut akan bersama kami melalui upaya sebagai berikut:
A. Meningkatkan kualitas supervisi, kerjasama, dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan pengawasan Pemilu dalam mengefektifkan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran serta penyelesaian sengketa Pemilu;
B. Meningkatkan dan memfasilitasi peran-serta dan kepeloporan masyarakat dalam pengawasan Pemilu secara partisipatif;
C. Meningkatkan kualitas kajian dan evaluasi pengawasan Pemilu, dalam rangka penguatan kualitas kegiatan pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan melibatkan lembaga penelitian dan perguruan tinggi;
D. Meningkatkan layanan dalam fungsi pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
E. Meningkatkan layanan informasi publik mengenai pengawasan Pemilu di Provinsi Lampung.
Demikian proyeksi sebagai ijtihad kami untuk mewujudkan terbinanya Konsolidasi Kelembagaan Dalam Penguatan Efektifitas Pelaksanaan Tugas Pengawasan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung Secara Partisipatif, Berkualitas Dan Akuntabel. Semoga Allah SWT – Tuhan YME, senantiasa memberikan perlindungan dan meridhoi setiap langkah perjuangan kita, Amien.
Terimakasih atas perhatiannya.
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
PROVINSI LAMPUNG
ISKARDO P. PANGGAR, S.H., M.H