TUBABA, lensahukumnewa.com -Kantor tiyuh Candra Kencana kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung tidak ada papan nama untuk beberapa lembaga yang harus terpasang pada halaman kantor tiyuh. Hanya ada papan nama kantor tiyuh saja. (16/9/22).
Sangat berbeda dari tiyuh lainnya yang ada di Tubaba ini, entah apa sebabnya hanya ada papan nama kantor tiyuh saja. Ketua salah satu lembaga dimintai keterangan terkait papan nama lembagany tidak ada, Junaidi Farhan ketu LPM Tubaba mengatakan, ” dalam Permendagri No. 18 tahun 2018 Tentang LKD dan LAD, Bab II LKD pasal 3 ayat (2) butir (e) : Memiliki Sekretariat Yang Tetap.
Lanjutnya, “Artinya idealnya kantor sekretariat harus ada papan nama sebagai kelengkapan lembaga, dan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi dan pelayanan terkait tupoksi lembaga tersebut. Kalau kantor atau sekretariat tidak ada papan nama, tentu menjadi kesulitan bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan.” Pungkasnya.
Bagaimana seharusnya pemasangan papan nama lembaga yang harus terpasang di halaman kantor tiyuh, ini penjelasan Sofyan Nur kepala dinas PMT Tubaba menjelaskan, “pemasangan papan nama lembaga di tingkat tiyuh itu ada dasar aturannya, seharusnya lengkap terpasang seperti PKK, BPT, Karang Taruna, LPM selayaknya lengkap terpasang.”
Sambungnya lagi, “Saran saya untuk tiyuh Candra Kencana papan nama lembaga itu harus dibuatkan, masak iya usia tiyuh sudah sekian tahun tidak ada pelang nama lembaga. Plang itu menunjukan adanya aktivitas kelembagaan di tiyuh dan bisa dianggarkan untuk pembuatan papan nama tersebut.” Jelasnya.
Mengutip dari statmen kepala dinas PMT Tubaba bahwa usia tiyuh sudah cukup lama tetapi papan nama lembaga tidak ada, ini adalah keteledoran berjamaah semua aparatur tiyuh Candra Kencana. Setiap hari aparatur tiyuh ngantor dan juga sering melihat kantor tiyuh tetangga tetapi tidak menyadari keadaan tiyuh mereka yang tidak asri dipandang mata. (Nuru)