• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bandar TOGEL Online yang beredar di pasar Pulung Kencana ditangkap Polisi 

Redaksi by Redaksi
September 16, 2022
in Berita
Bandar TOGEL Online yang beredar di pasar Pulung Kencana ditangkap Polisi 
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TUBABA, lensahukumnews.com – Seorang pelaku judi togel online berinisial W (47), berhasil ditangkap Team Tekab 303 Presisi Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung pada Kamis (15/9) siang di tiyuh Pulung Kencana Kec Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim IPTU Dailami, S.H mengatakan, pelaku ditangkap usai anggota tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi dari masyarakat disekitar bahwa diduga adanya bandar TOGEL Online yang beredar di pasar Pulung Kencana ,berdasarkan informasi tersebut Team Tekab 308 Presisi langsung melakukan peyelidikan.

Dari laporan itu, Team Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dan dari hasil lidik ini ternyata benar pelaku W ditemukan.“

Dari hasil penangkapan dan saat diamankan, petugas mendapatkan sebuah handphone yang berisikan banyaknya catingan transaksi pemasangan togel online sehingga Terduga Pelaku W di bawa kemako Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan tindakan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankqn di Mapolres Tulang Bawang Barat” ujarnya. Sementara pasal yang diterapkan terhadap terduga Pelaku yaitu pasal 303 ayat (1) huruf ke-1e dan ke-2e KUHP Pidana dan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(humas_tubaba).

ShareTweetPin
Previous Post

Warga Tiyuh Candra Kencana mengharapkan jembatan Mbah duryo segera dilanjutkan.

Next Post

Lakukan Pemotongan BLT, Oknum Kepala Desa Diringkus Satreskrim Polres Lampura

Next Post
Lakukan Pemotongan BLT, Oknum Kepala Desa Diringkus Satreskrim Polres Lampura

Lakukan Pemotongan BLT, Oknum Kepala Desa Diringkus Satreskrim Polres Lampura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Di Kemalo Abung Aprozi Beri Bantuan Kursi Roda
  • Harga Singkong Kian Anjlok, UMKO Gelar Seminar Dan FGD
  • Oknum Kepsek SD Diduga Nikah Siri 2 Tahun, Cerai Gaib, dan Mangkir Panggilan Dinas
  • Tanah R Diduga Dikuasai Pihak Luar, Kepala Tiyuh Kagungan Ratu Akan Ambil Alih untuk Kas Tiyuh
  • Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, menegaskan pihaknya menolak rencana rekrutmen scurity IC
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In