• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Way Kanan

LSM Bersama IWO Kolaborasi Dalami Dugaan Masalah Pembangunan Fisik DAK

Redaksi by Redaksi
September 12, 2022
in Way Kanan
LSM Bersama IWO Kolaborasi Dalami Dugaan Masalah Pembangunan Fisik DAK
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan, Lensahukumnews.com – Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Elang Mata Emas (EME) dan Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Way Kanan berkolaborasi mendalami dugaan kejanggalan pembangunan fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 pada bangunan ruang UKS SMP Negeri 2 Negara Batin, Senin (12/9/2022).

Dewan Pengurus Pusat (DPP) EME bagian Humas Indra menjelaskan atas temuan awak media saudara Milyar dan kawan-kawan yang tergabung di IWO, kami dari LSM EME akan berkolaborasi menindak lanjuti temuan tersebut.

Kita akan melakukan kolaborasi dengan PD IWO Way Kanan atas temuan saudara Milyar dan kawan-kawan, kami juga akan melakukan investigasi ke sekolah-sekolah yang mendapatkan fisik DAK tahun 2022 guna mengumpulkan bukti-bukti baru, ujarnya.

Tujuannya untuk menambah temuan saudara Milyar dan kawan-kawan di salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) 2, Kampung Karta Jaya, Kecamatan Nagara Batin, ungkapnya.

Indra melanjutkan dengan adanya temuan di salah satu UPT SMPN2 Negara Batin, tidak nutup kemungkinan hal tersebut terjadi di sekolah-sekolah yang mendapat kegiatan fisik DAK tahun 2022. Diduga bermasalah sehingga menimbulkan kerugian negara.

Disinggung terkait Dinas Pendidikan yang turun kelapangan mendapatkan pekerjaan fisik DAK di UPT SMPN2 Negara Batin, telah sesuai dengan rab seperti yang diberitakan olah beberapa media online. Indra pun menanggapi dengan santai, masalah itu sah-sah saja mereka berhak mengatakan pekerjaan fisik DAK di UPT SMPN2 Negara Batin telah sesuai RAB.

Tapi perlu diketahu yang berkompeten dalam hal ini untuk memeriksa pekerjaan proyek fisik DAK itu, Fasilitator bukan Kabid Pendidikan Dasar yang belum tentu mengerti. Apa lagi dalam pemeriksaan di lapangan hanya dari Dinas Pendidikan tidak dilibatkan pihak eksternal seperti awak media yang menemukan ada nya kerugian negara dalam proyek fisik DAK di UPT SMPN2 Negara Batin. “Ini sama saja melaporkan masalah anak ke bapak,” ujarnya.

Indra menambahkan, selain itu, pekerjaan proyek fisik DAK harus diawasi dari awal mulai kegiatan pembagunan sampai selesai, tujuannya agar hasil bangunan maksimal dan sesuai dengan bestek. Jangan pas ada temuan dan pemberitaan baru mereka turun, ini membuktikan lemahnya pengawasan dari pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Way Kanan.

Kita akan meminta Dinas Pendidikan Way Kanan untuk melakukan pemeriksaan ulang seluruh bangunan proyek DAK yang diduga tidak sesuai spesifikasi di UPT SMPN2 Negara Batin. Yang harus melibatkan pihak-pihak berkompeten.

“Jika dalam waktu dekat tidak juga ada tindakan dari Dinas Pendidikan Way Kanan, maka LSM EME dan IWO akan melaporkan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), untuk dilakukan pengusutan dugaan kejanggalan dalam pelaksaan kegiatan DAK Fisik tahun 2022,” tegasnya.

Diberita sebelumnya diketahui SMPN2 Negar Batin mendapat DAK tahun 2022 dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebesar 1.297.277.000.

Dana tersebut untuk pembangunan lima unit gedung baru dan perabotan diantaranya, pembangunan ruang Laboratorium IPA, ruang Tata Usaha, ruang Laboratorium Komputer dan perabotan, ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), serta ruang Perpustakaan beserta perabotan. Proyek swakelola pembangunan lima unit gedung tersebut diduga dikerjakan tidak mengacu pada bestek yang telah ada. (Murdani)

ShareTweetPin
Previous Post

Diduga Lakukan Penambang Batu ilegal, Empat Pelaku Diamankan Di Mapolres Lampura

Next Post

MAKSIMALKAN PERAN SERTA MASYARAKAT

Next Post
MAKSIMALKAN PERAN SERTA MASYARAKAT

MAKSIMALKAN PERAN SERTA MASYARAKAT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In