TUBABA, lensahukumnews.com -Keluarga Keturunan Burhanuddin warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulung Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Yang mengklaim sebagai pemilik tanah umbul Tulung senai dengan didampingi oleh kuasa hukumnya mengantarkan surat klarifikasi kepada pemerintah kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terkait persoalan tanah expperternakant epatnya di sekitar lokasi perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba. Kamis (8/9/2022)
Johanson selaku anak tertua dari keluarga Burhanuddin mengatakan, excetren seluas 300 hektar yang dipakai oleh Pemda seluas 55 hektar yang diserahkan oleh tokoh panaragan kepada pemkab tulang bawang barat itu memang sudah menyalahi tempat.
Karena menurutnya yang diserahkan oleh tokok panaragan tersebut dari kilometer (KM) 139 sampai kilometer 136 sebelah kanan dari panaragan kearah Menggala, sedangkan letak Pemkab tubaba ini bukan terletak di KM 136, itu terletak di excetren milik Burhanuddin gelar susunan stan atau kapak belah.
“Yang dipakai oleh pemkab ini seluas 55 hektar dalam prosesnya ini belum ada kejelasan yang mana dalam proses ini hanya diganti rugi tanam tumbuh oleh Pemkab, untuk itu tanah seluas 55 hektar ini milik burhanuddin.”tegasnya
Dijelaskannya tanah excetren seluas 300 hektar jadi 55 hektar bedasarkan surat hibah tokoh panaragan kepada Pemkab Tulang bawang, tanah ini juga telah selesai oleh bupati berdasarkan berita acara tim sengketa kabupaten Tuba dan tanah ini telah diserahkan kepada burhanuddin.
“Yang pasti Pada hari ini (Kamis 8 September 2022) melalui kuasa hukum keluarga besar burhanuddin menghatarkan surat klarifikasi kepada bupati tubaba untuk meminta kejelasan terkait tanah ini yang di pakai oleh pemkab, dan jawaban surat klarifikasi ini ditunggu sampai tanggal 23 September 2022 mendatang.”pungkasnya (tim)