Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Puluhan Tokoh Adat dan Masyarakat Marga Sungkai Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara, melakukan pertemuan khusus dengan pembahasan ‘Sidang Lahan Adat’ di ujung perbatasan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jumat 26 Agustus 2022, malam sekira pukul 20.00WIB.
Pertemuan ini merupakan kelanjutan atas konflik batas wilayah ditengah belum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang tapal batas antara Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam sidang adat Buay Perja Marga Sungkai Bunga Mayang yang dipusatkan di kediaman Suntan Sampurna Jaya, Tokoh Adat di Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai Lampung Utara. Menegaskan mengenai hak-hak batas lahan adat yang tergabung dalam Marga Sungkai Bunga Mayang. Sehingga kedepan tidak menimbulkan persoalan yang berakibat pada konflik di antara anak keturunan sebagaimana diatur dalam adat istiadat.
Salah satu tokoh Adat Bunga Mayang, Nurdin Glr.Tuan Raja muda, lembaga adat dan tokoh Tiyuh malam berkumpul dan menyikapi mengenai batas batas lahan kemargaan yang telah ditetapkan sejak 1928 diperbaharui pada 1963 dan 1980.
“Hari ini kami mewakili dari pada Tokoh Adat di Muara Sungkai Bunga Mayang, kami menyepakati untuk menolak dari pada berdirinya Tiyuh Tanjung selamat di dalam wilayah Marga Bunga Mayang. Selanjutnya tokoh adat menyampaikan bahwa tapal batas Marga Bunga Mayang berada di way Pengacaran. Harga mati dari hulu sampai hilir.” Jelas Nurdin Glr.Tuan Raja muda, kepada awak media, Jumat 26 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, yang menjadi keberatan berdirinya Tituh Tanjung Selamat itu karena lokasi yang berada di Marga Bunga Mayang. Untuk itu ia meminta untuk segera ada penyelesaian.
“Kami juga menolak dan tidak mengizinkan adanya prosesi adat yang ada di wilayah kami Marga Bunga Mayang tanpa ada izin dari kami.” Jelasnya.
Langkah kedepan mereka akan memberi surat khusu kepada pihak Mendagri, Bupati DPRD dan pihak terkait lainnya. Kemudian meminta untuk segera menyelesaikan permasalahan tapal batas antara Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Ditempat yang sama, Johar Gelar Ratu Sugro, secara tegas mengatakan, bahwa perbatasan antaranya Marga Sungkai Bunga Mayang dan Marga Buay Bulan itu berbatas di Way Pengacaran.
“Kalau dia di luar Way Pengacaran (marga Buay Bulan) kami bisa terima, tapi ini di dalam Way Pengacaran. Maka kami mohon Pemerintah untuk segera menyelesaikannya, karena itu merupakan hak peninggalan nenek moyang kami dan akan kami pertahankan.” Tegas dia.
Diketahui, sidang saat itu dihadiri Sekertaris Camat (Sekcam) Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, Iwan Purnama, Perwakilan dari tokoh adat di 11 Desa se Kecamatan Muara Sungkai serta tokoh masyarakat setempat.(*)