TUBABA, lensahukumnews.com -Terkait pasien Dinda peserta BPJS yang tranfusi darahnya berbayar ini penjelasan HRD klinik bersalin ibu dan anak Ummi Athaya Anto, “saya belum ada kewenangan dari pihak manajemen, yang berhak berbicara disini dari kuasa hukum kami bu Leni Ervina. S.H. M.H dari pihak media silahkan hubungi ibu Leni.” Pungkasnya.(23/8/22)
Melalui telpon seluler Leni Ervina, S.H.,M.H Kuasa Hukum klinik Ummi Athaya yang biasa dipanggil leni memberikan penjelasan, “bahwa ada satu kwitansi transfusi yang sdh di reimburs. Leni juga menjelaskan bahwa darah untuk transfusi ini di ambil dari PMI atau ditempat lain karena klinik Athaya tidak menerima pengambilan darah untuk transfusi sebab tidak ada petugasnya.
Jadi proses pengambilan darah dari pendonor memang menggunakan pihak ketiga dalam hal ini PMI. Pengambilan darah di PMI atau pihak lain yang bertugas untuk kemudian di bawa ke klinik memang dilakukan oleh pasien, karena kantong darah berbayar, pasien saat mengambil darah membayar terlebih dahulu ke PMI, untuk kemudian di reimburs diklinik tempat pasien di rawat..”
“Saya kira berkaitan dengan hal ini terjadi kesalahanpahaman saja antara pasien dan klinik. Klinik juga tidak memahami awalnya ada kesalahan apa, sampai muncul berita tersebut sebab kwitansi pembayaran pertama sdh di reimburs, untuk kwitansi kedua ada kemungkinan keluarga pasien lupa atau tidak berani bertanya mengenai reimburs tersebut ke petugas di klinik. Dan dikarenakan pada saat pasien pulang klinik sedang ramai pasien, klinik juga lupa untuk menanyakan mengenai kwitansi satunya lagi yang belum di reimburs tersebut, saya pikir masalah ini hanya kesalahpahaman saja antara pihak pasien dan klinik.” Jelasnya.
Lanjutnya, “Terkait ada intimidasi saya kurang paham itu dari pihak rumah sakit apa bukan nomor telponnya tolong kirim ke saya. ” Jelas Leni Ervina, S.H.,M.H.
Leni menambahkan, “Mengenai darah yg diminta 4 kantong sebagaimana keterangan dari pasien kepada media, klinik membantah dan menolak dengan tegas statement mengenai darah yang diminta berjumlah 4 (empat) kantong. Sebab dari hasil pemeriksaan dokter dan laboratorium, ketika pasien datang, pasien hanya membutuhkan tranfusi darah sebanyak 2 (dua) kantong dan hal ini sdh dijelaskan dokter kepada keluarga pasien dalam hal ini adalah orang tuanya, kemudian orang tua pasien diminta untuk bisa segera mengambil darahnya di pmi terdekat nanti akan dilakukan penggantian biaya di klinik.
Leni melanjutkan bahwa, “pasien atas nama dinda pada saat datang ke klinik sejak awal sudah dalam kondisi yang sangat lemah. Klinik sudah melakukan perawatan maksimal untuk pasien dan dirawat inap selama 4 (empat) hari.
Pada saat pasien dan keluarganya pulang karena kondisi pasien sudah membaik, orang tua pasien tidak memiliki keluhan apa-apa, bahkan tidak membahas sama sekali mengenai kwitansi pengambilan darah ataupun meminta reimburs terhadap uang yang telah digunakan untuk mengambil darah tesebut, sehingga kwitansinya masih tetap berada ditangan keluarga pasien dan dibawa pulang oleh keluarga pasien.
Dan Leni juga sangat menyayangkan pihak keluarga Pasien tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak klinik dan melakukan upaya reimburs.” Leni mengakhiri. (Nurul)