• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Ungkap Sindikat SIM Palsu di Tubaba, diringkus 5 Orang pelaku

Redaksi by Redaksi
Juni 20, 2022
in Berita
Polisi Ungkap Sindikat SIM Palsu di Tubaba, diringkus 5 Orang pelaku
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tubaba, lensahukumneww com -Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat Polda Lampung membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Lima orang pelaku langsung ditetapkan menjadi tersangka

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S I.K, M.M yang diwakili Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Parina, S.H, M.H mengatakan , lima orang tersangka itu masing-masing bernama Anggi Sastio alias AS (26), Agus Maarif alias AM (26,) , Ardian Rinaldi alias AR (26) , Karmujianto alias KM (34) dan Andri Prasetyo alias AP (22).

Adapun peran masing-masing kelima pelaku tersebut yaitu :

“Pelaku AS merupakan otak kejahatan membuat atau mengedit SIM Palsu menggunakan aplikasi PHOTO EDITOR menyerupai SIM asli, mengubah Foto SIM palsu menjadi file PDF dengan ukuran sesuai dengan SIM aslinya, dan mendapatkan keuntungan Rp 100.000 s/d Rp.150.000 per 1 buah SIM.

” Pelaku AM Mencari tempat percetakan (Fotocopy) untuk mencetak SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp. 100.000 s/d Rp. 150.000 per 1 buah SIM.

” Pelaku AR Mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu, mengumpulkan dokumen berufa Foto orang dan Foto KTP, mengirimkan dokumen kepada ANGGI, mengambil atau menerima uang dari pelanggan yang membuat SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp. 1.100.000 per 1 buah SIM.

“Pelaku KM berperan Mencetak atau print SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp. 20.000 per 1 buah SIM.

” Pelaku AP berperan Mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu mendapatkan keuntungan Rp. 100.000 per 1 buah SIM ,” para pelaku tersebut telah mengakui perbutannya ujar Fredy dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2022).

Kasus ini terungkap pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekira jam 01.00 wib Anggota Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Tubaba mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), dan dari hasil informasi tersebut anggota Sat Reskrim dan pers Sat Intelkam mengamankan 3 orang di duga pelaku an. AS, AM dan AR dan ketiga pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Tuba Barat dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan tindakan atau perbuatan yang telah dilakukannya.

Lebih lanjut ” kemudian dari hasil keterangan 3 pelaku yang telah di amankan tersebut SIM tersebut di cetak di Fotocopy ACDC yang beralamat di Tiyuh Mulya Kencana setelah itu anggota Sat reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pemilik Fotocopy an. KR beserta barang bukti dan seorang laki-laki yang bernama AP kemudian kedua pelaku di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu 5 unit handphmend, 5 buah SIM BI UMUM diduga palsu, 1 buah SIM BII UMUM didugkomplot, 1 unit printer merek canon 2770 dan Kertas PVC merk e-Prirum.

Atas kejahatannya, ketiga pelaku itu dijerat Pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara,” kata Fredy.(humas_tbb).

ShareTweetPin
Previous Post

Polres Tulang Bawang Barat Lidik Video TikTok Pembayaran Upah dengan Uang Palsu

Next Post

Sembako Untuk Dhuafa di HUT Bhayangkara 76

Next Post
Sembako Untuk Dhuafa di HUT Bhayangkara 76

Sembako Untuk Dhuafa di HUT Bhayangkara 76

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In