• https://www.langdonparkatwestcovina.com/
  • Mbokslot
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/
  • https://lms.rentas.co.id/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/pengumuman
  • https://yahooo.co.com/
  • https://pmb.stkippgri-bkl.ac.id/info-prodi
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://solarcity.vn/mua/
  • https://ppm-rekrutmen.com/antam/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://www.langdonparkatwestcovina.com/floorplans
  • https://silancar.pekalongankota.go.id/newsilancar/
  • https://app.mywork.com.au/login
  • https://dms.smhg.co.id/assets/js/hitam-link/
  • https://aeress.org/noticias/
  • https://rsupsoeradji.id/
  • slotplus777
  • https://ibs.rshs.or.id/operasi.php
  • https://tpfx.co.id/jurnal/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://alpsmedical.com/alps/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://elibrary.rac.gov.kh/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://sman2situbondo.sch.id/
  • https://www.capitainestudy.fr/quest-ce-que-le-mba/
  • Polisi Tangkap Pelaku Curat Pada Acara Pesta di Kelurahan Ujung Gunung – Lensahukumnews.com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    Minggu, Februari 15, 2026
    • Login
    Lensahukumnews.com
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured
    No Result
    View All Result
    Lensahukumnews.com
    No Result
    View All Result
    Home Berita

    Polisi Tangkap Pelaku Curat Pada Acara Pesta di Kelurahan Ujung Gunung

    Redaksi by Redaksi
    Mei 29, 2022
    in Berita
    Polisi Tangkap Pelaku Curat Pada Acara Pesta di Kelurahan Ujung Gunung
    0
    SHARES
    11
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    TULANG BAWANG, lensahukumnews.com -Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di acara pesta.

    Pelaku curat ini ditangkap hari Kamis (26/05/2022), pukul 21.00 WIB, saat melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Km 130, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur.

    “Saya bersama dengan personel Polsek dan Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curat berinisial RD (19), berstatus pelajar, warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (29/05/2022).

    Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua unit handphone (HP) yakni HP merek Iphone tipe Xr warna hitam dan HP merek Samsung tipe A11 warna hitam, yang merupakan milik korban berinisial YA (17), berstatus pelajar, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

    Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban YA, hari Jumat (13/05/2022), pukul 23.00 WIB, ia bersama dengan saksi berinisial F (15), berada di acara pesta untuk melihat orgen tunggal di Kelurahan Ujung Gunung.

    Korban pamit ke belakang kepada saksi karena hendak membuang air kecil dan menitipkan tas yang berisi dua unit HP kepada saksi. Posisi tas tersebut di letakkan diatas sebuah kursi.

    “Saat korban kembali usai buang air kecil, korban melihat tas miliknya yang berada di atas sebuah kursi sudah tidak ada lagi. Akibatnya korban mengalami kerugian dua unit HP yang semuanya ditaksir seharga Rp 6,5 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.

    Berbekal lapoaran dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut dengan BBnya.

    Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Nurul)

    ShareTweetPin
    Previous Post

    Bisa menjadi contoh, kepemimpinan kepala desa UGI Menggala salurkan bantuan warga ke warga miskin.

    Next Post

    Winarti hadiri Pengajian Akbar di Pondok Pesantren Darul islah 

    Next Post
    Winarti hadiri Pengajian Akbar di Pondok Pesantren Darul islah 

    Winarti hadiri Pengajian Akbar di Pondok Pesantren Darul islah 

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Terbaru

    • Jalan Kabupaten Tubaba Babak Belur, Truk ODOL Perusahaan Luar Daerah Diduga Bebas Melintas
    • Jalan Kabupaten Tubaba Hancur Dilindas Truk 20 Ton, Perusahaan Luar Daerah Diduga Lepas Tanggung Jawab
    • Diduga Prosedur Medis Amburadul, Pasien RSIA Umi Attaya Tubaba Mengeluh: Sudah Masuk Ruang Operasi, Tiba-tiba Dibatalkan dan Disuruh Pulang
    • Dinas Pertanian Tegas: Edet Bantuan Negara Tak Boleh Dijual, Kesepakatan Kelompok Tetap Melanggar
    • Edet Bantuan Pertanian Diduga Dijual Diam-diam, Kelompok Tani Akui Tak Pernah Lapor Dinas
    Lensahukumnews.com

    © 2024 Lensahukumnews.com

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured

    © 2024 Lensahukumnews.com

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In