Lampung Utara,lensahukumnews.com
Unit Reskrim Tindak Perkara Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Utara menangkap terduga pelaku penipuan jual beli buah jengkol yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku inisial BP (20), warga Kampung Sabalah Ilir, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) itu menipu korban bernama Supriyadi (31), warga Lubuk Rukam, Kecamatan Sungkai Utara dengan nilai kerugian mencapai Rp150 juta.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku menawarkan buah jengkol kepada korban melalui aplikasi pesan WhatsApp. Korban yang merupakan distributor jengkol tertarik lantaran dikirimi foto dan video berisi tumpukan jengkol berkualitas bagus.
“Setelah korban tertarik, pelaku menyuruhnya untuk mengirimkan sejumlah uang tanda jadi. Uang pun dikirimkan sebanyak empat kali pada 23-26 Februari 2022 melalui transfer dengan total Rp150 juta.
Akan tetapi, korban tak bisa lagi menghubungi pelaku usai melakukan pembayaran. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampura. “ujar AKP Eko Sabtu 14/5/2022
lnjut ditempat yang sama, IPDA Adi Wasito juga menjelaskan,Atas Laporan Korban pihaknya bergerak melacak alamat pelaku dengan di back-up Personil dari Polres Padang Pariaman, pada tanggal 11 Mei 2022 pukul 11.30 wib berhasil menangkap pelaku BP di rumah kediamannya
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut
“Bersama pelaku kita juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan beberapa kartu ATM BRI dan buku rekening. “Imbuhnya (*)