• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tipu Korban Dengan Modus Jual Jengkol, BP Akhirnya Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
Mei 14, 2022
in Berita
Tipu Korban Dengan Modus Jual Jengkol, BP Akhirnya Diringkus Polisi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,lensahukumnews.com
Unit Reskrim Tindak Perkara Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Utara menangkap terduga pelaku penipuan jual beli buah jengkol yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Pelaku inisial BP (20), warga Kampung Sabalah Ilir, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) itu menipu korban bernama Supriyadi (31), warga Lubuk Rukam,  Kecamatan Sungkai Utara dengan nilai kerugian mencapai Rp150 juta.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku menawarkan buah jengkol kepada korban melalui aplikasi pesan WhatsApp. Korban yang merupakan distributor jengkol tertarik lantaran dikirimi foto dan video berisi tumpukan jengkol berkualitas bagus.

“Setelah korban tertarik, pelaku menyuruhnya untuk mengirimkan sejumlah uang tanda jadi. Uang pun dikirimkan sebanyak empat kali pada 23-26 Februari 2022 melalui transfer dengan total Rp150 juta.

Akan tetapi, korban tak bisa lagi menghubungi pelaku usai melakukan pembayaran. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampura. “ujar AKP Eko Sabtu 14/5/2022

lnjut ditempat yang sama, IPDA Adi Wasito juga menjelaskan,Atas Laporan Korban pihaknya bergerak melacak alamat pelaku dengan di back-up Personil dari Polres Padang Pariaman, pada tanggal 11 Mei 2022 pukul 11.30 wib berhasil menangkap pelaku BP di rumah kediamannya

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut

“Bersama pelaku kita juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan beberapa kartu ATM BRI dan buku rekening. “Imbuhnya (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Paska OTT Di Dinas PMD, SAPMA PP Apresiasi Kinerja Polres Lampura

Next Post

Reuni Kampung Multidimensi Biora, Jalin Perasudaran Dalam Perbedaan

Next Post
Reuni Kampung Multidimensi Biora, Jalin Perasudaran Dalam Perbedaan

Reuni Kampung Multidimensi Biora, Jalin Perasudaran Dalam Perbedaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dari Kampus Untuk Negeri : Universitas Muhammadiyah Kotabumi Raih 2 Penghargaan dari LLDIKTI Wilayah 2
  • Dugaan Rumah Sengaja Dibakar, Bantuan Puluhan Juta Tetap Dikucurkan
  • Yantoni ketua komisi I DPRD Tubaba : Hebat Tubaba, Pemda ini mengangkangi aturan
  • Sebanyak 47 Orang Kloter 2 Jama’ah Haji Lampung Utara Berangkat
  • PWI Lampung Utara Raih Penghargaan PWI Terbaik se-Provinsi Lampung Kategori Terinovatif dan Kolaboratif
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In