Lampung Utara – Perkara dugaan gratifikasi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) 202 Kepala Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara (Lampura) yang melibatkan dua orang pejabat dinas PMD, IAS dan NG yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terus didalami oleh Polres setempat.
Ini diketahui berdasarkan keterangan AKP. Eko Rendi, Kasat Reskrim Polres Lampura, yang mengatakan saat ini pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan.
“Penyidikan masih berjalan, kita terus memeriksa saksi guna membuat terang perkara gratifikasi,” kata Eko Rendi. Rabu (11/05).
Bahkan, jelas Eko, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap L dan MK yang merupakan pejabat Eselon II dilingkup Pemkab Lampura.
“Hari ini jadwal pemeriksaan saksi, namun keduanya L dan MK tidak hadir,” Jelas dia.
Selain itu jelas Eko, Polres Lampura kedepan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi lagi bahkan saat ini sudah 12 orang yang sudah diperiksa oleh pihaknya.
Terkait santernya informasi mengenai penangguhan terhadap dua pejabat dinas PMD, Eko membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangguhan terhadap dua orang tersangka, IAS dan NG.
Eko menjelaskan, dari perkara dugaan gratifikasi ini sebanyak 3 orang melakukan permohonan penangguhan penahanan, meski ada penangguhan penyidikan tetap berjalan bahkan untuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi.
“Dua orang dikabulkan, satu orang tidak diberikan. Penangguhan penahanan penyidikannya tetap berjalan, spdp sudah kita kirimkan ke kejaksaan,” tukasnya.
Hingga berita ini dirilis, L dan MK saat dihubungi aplikasi whatsapp maupun telepon seluler terkait permasalahan ini, tidak dapat dihubungi. (ARF/KIS)