• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dimintai Keterangan Sebagai Saksi Gratifikasi Bimtek PMD Lampura Oleh Polres, L dan MK Tidak Hadir

Redaksi by Redaksi
Mei 11, 2022
in Berita
Dimintai Keterangan Sebagai Saksi Gratifikasi Bimtek PMD Lampura Oleh Polres, L dan MK Tidak Hadir
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara – Perkara dugaan gratifikasi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) 202 Kepala Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara (Lampura) yang melibatkan dua orang pejabat dinas PMD, IAS dan NG yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terus didalami oleh Polres setempat.

Ini diketahui berdasarkan keterangan AKP. Eko Rendi, Kasat Reskrim Polres Lampura, yang mengatakan saat ini pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan.
“Penyidikan masih berjalan, kita terus memeriksa saksi guna membuat terang perkara gratifikasi,” kata Eko Rendi. Rabu (11/05).

Bahkan, jelas Eko, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap L dan MK yang merupakan pejabat Eselon II dilingkup Pemkab Lampura.
“Hari ini jadwal pemeriksaan saksi, namun keduanya L dan MK tidak hadir,” Jelas dia.

Selain itu jelas Eko, Polres Lampura kedepan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi lagi bahkan saat ini sudah 12 orang yang sudah diperiksa oleh pihaknya.

Terkait santernya informasi mengenai penangguhan terhadap dua pejabat dinas PMD, Eko membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangguhan terhadap dua orang tersangka, IAS dan NG.
Eko menjelaskan, dari perkara dugaan gratifikasi ini sebanyak 3 orang melakukan permohonan penangguhan penahanan, meski ada penangguhan penyidikan tetap berjalan bahkan untuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi.
“Dua orang dikabulkan, satu orang tidak diberikan. Penangguhan penahanan penyidikannya tetap berjalan, spdp sudah kita kirimkan ke kejaksaan,” tukasnya.

Hingga berita ini dirilis, L dan MK saat dihubungi aplikasi whatsapp maupun telepon seluler terkait permasalahan ini, tidak dapat dihubungi. (ARF/KIS)

ShareTweetPin
Previous Post

Kejari Tulang Bawang Kembali Panggil Saksi dari Aparatur dan Pemda, penyalahgunaan dan penyimpangan APBT panaragan.

Next Post

Polres tulang bawang menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Next Post
Polres tulang bawang menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Polres tulang bawang menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Kejari Lampura Tetapkan Tersangka Kepada Mantan Kepala Desa Sekipi, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
  • Lawan Aturan! Dua Truk Fuso Bermuatan 15 Ton Singkong Masuk Jalan Kelas Kabupaten di Tubaba
  • Heboh! Diduga Ikan Diracun di Sungai Waysido, Warganet Geram dan Desak Penindakan Tegas
  • Proyek Gedung Bersama Uluan Nughik Diduga Asal Jadi, LBH Soroti Dugaan Mark-Up Miliaran Rupiah
  • IKLAN KEHILANGAN
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In