• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, November 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sidak di Toko, Polsek Penawartama Bersama Instansi Terkait Temukan Produk Kadaluwarsa

Redaksi by Redaksi
April 19, 2022
in Berita
Sidak di Toko, Polsek Penawartama Bersama Instansi Terkait Temukan Produk Kadaluwarsa
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang bawang, lensahukumnews.com     -Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) PKM Sidoharjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko-toko yang menjual makanan dan minuman.

Kegiatan sidak ini berlangsung hari Selasa (19/04/2022), pukul 08.30 WIB s/d 11.00 WIB, di Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini kami bersama instansi terkait melaksanakan sidak di toko-toko yang menjual makanan dan minuman yang ada di Kampung Bogatama,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

Lanjutnya, sebanyak 6 toko yang dilakukan sidak yakni toko Dini, toko Dwe, Indomaret, Alfamart, PS Swalayan, dan Cahya Swalayan.

Hasilnya, didapati makanan, minuman dan obat-obatan yang sudah kadaluwarsa. Untuk obat-obatan langsung dilakukan penyitaan guna dimusnahkan. Sementara makanan dan minuman oleh pemilik toko akan dikembalikan kepada distributornya.

Kapolsek menjelaskan, kegiatan sidak ke toko-toko yang ada di wilayah hukumnya ini akan rutin dilaksanakan selama bulan suci Ramadan 1443 H terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

“Ini sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap makanan dan minuman, serta obat-obatan yang beredar di toko sehingga tidak ada warga yang keracunan akibat mengkonsumsi produk yang sudah kadaluwarsa,” jelas AKP Junaidi.

Ia menambahkan, kami juga terus mengingatkan dan mengimbau kepada para pemilik toko untuk tetap teliti dalam menjual produk makanan dan minuman. (Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Monitoring Minyak Goreng di Toko, Iptu Poniran: Kedapatan Menimbun Akan Dilakukan Tindakan Tegas

Next Post

Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penimbun Solar dan Pertalite

Next Post
Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penimbun Solar dan Pertalite

Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penimbun Solar dan Pertalite

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Warga Panaragan Jaya Geram! Tiang Listrik PLN Berdiri di Halaman Rumah Tanpa Kompensasi, LBH Angkat Bicara
  • Partai NasDem Tubaba Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial dan Pembangunan dalam Rangka HUT ke-14
  • DLH Tubaba Akui Banyak Persoalan Lingkungan: Limbah MBG, Rumah Sakit Asyifa, hingga Kandang Babi Kamto Diduga Cemari Lingkungan
  • Dugaan Limbah RS Asyifa, Manajemen Klarifikasi: “Air Hitam Itu dari Warga, Bukan dari IPAL Kami”
  • Selain Tak Ada Plang Informasi, Proyek Drainase di Tiyuh PJU Diduga Asal Jadi
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In