• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penimbun Solar dan Pertalite

Redaksi by Redaksi
April 20, 2022
in Berita
Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penimbun Solar dan Pertalite
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang bawang, lensahukumnews.com    -Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak 910 Liter jenis solar dan pertalite.

Pelaku ditangkap hari Selasa (19/04/2022), pukul 14.30 WIB, di rumahnya yang berada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.

  • “Pelaku yang ditangkap oleh petugas kami ini merupakan seorang pria berinisial RN (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, yang didampingi Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Andy Ruswandi, SH, saat menggelar konferensi pers, Rabu (20/04/2022), pukul 13.00 WIB, di depan kantor Satreskrim Polres setempat.

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Wido, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 15 jerigen berisi BBM jenis pertalite, 11 jerigen berisi BBM jenis solar, dan 17 jerigen kosong.

“Total BBM yang berhasil disita sebanyak 910 liter dengan rincian 525 liter BBM jenis pertalite, dan 385 liter BBM jenis solar,” imbuhnya.

Kasat menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini adalah dengan membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.345.28 yang ada di Unit 1, Kecamatan Banjar Margo, dengan menggunakan kendaraan secara berulang, kemudian BBM tersebut dimasukkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali ke warga.

  • “Pelaku ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15 ribu dari penjualan BBM setiap jerigennya, yang mana penjualan BBM tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya,” jelas AKP Wido.

Pelaku dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. (Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Sidak di Toko, Polsek Penawartama Bersama Instansi Terkait Temukan Produk Kadaluwarsa

Next Post

Bupati Lampura Sambut Kehadiran Satgasus Terkait Dana PEN dan Migor

Next Post
Bupati Lampura Sambut Kehadiran Satgasus Terkait Dana PEN dan Migor

Bupati Lampura Sambut Kehadiran Satgasus Terkait Dana PEN dan Migor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In