• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Monitoring Minyak Goreng di Toko, Iptu Poniran: Kedapatan Menimbun Akan Dilakukan Tindakan Tegas

Redaksi by Redaksi
April 19, 2022
in Berita
Monitoring Minyak Goreng di Toko, Iptu Poniran: Kedapatan Menimbun Akan Dilakukan Tindakan Tegas
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang bawang, lensahukumnews.com     -Bhabinkamtibmas Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan kegiatan monitoring ketersediaan bahan pokok dan pangan selama bulan suci Ramadan 1443 H di toko-toko yang ada di wilayah hukumnya.

Kegiatan monitoring ini berlangsung hari Senin (18/04/2022), pukul 20.30 WIB, di toko-toko yang ada di Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Setiap malam selama bulan suci Ramadan 1443 H, petugas kami terutama Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan monitorong ketersediaan bahan pokok dan pangan terutama minyak goreng di toko-toko,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (18/04/2022).

Dari hasil monitoring ini, lanjut Iptu Poniran, untuk ketersediaan bahan pokok dan pangan selama bulan suci Ramadan 1443 H di wilayah hukumnya dalam keadaan cukup, terutama minyak goreng kemasan (premium) non subsidi di setiap toko ada dalam jumlah banyak.

Kapolsek menjelaskan, kegiatan monitoring ini dilakukan untuk mengetahui secara langsung ketersediaan bahan pokok dan pangan sehingga apabila ada yang kosong dapat segera diketahui dan bisa langsung di laporkan kepada pimpinan.

“Ini juga sebagai bentuk kontrol langsung dari kami sebagai petugas guna mencegah terjadinya aksi penimbunan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelas Iptu Poniran.

Ia menambahkan, para penjual diharapkan tidak menaikkan harga sesukanya dan warga masyarakat juga tidak melakukan pembelian secara berlebihan. Bila kedapatan melakukan penimbunan akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Bupati Lampura Ikuti Acara Nuzulul Qur’an 1443 H, Secara Virtual

Next Post

Sidak di Toko, Polsek Penawartama Bersama Instansi Terkait Temukan Produk Kadaluwarsa

Next Post
Sidak di Toko, Polsek Penawartama Bersama Instansi Terkait Temukan Produk Kadaluwarsa

Sidak di Toko, Polsek Penawartama Bersama Instansi Terkait Temukan Produk Kadaluwarsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In